Menuntut Tanggung Jawab Negara Untuk Memberikan Perlindungan Terhadap PRT

E-mail Cetak PDF

Sudah sejak tahun 2007, tanggal 15 Februari di peringati sebagai Hari PRT. Pemilihan tanggal tersebut dilatarbelakangi oleh kematian seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) bernama Sunarsih, di Jawa Timur, yang meninggal akibat disiksa dan dianiaya majikannya. Sunarsih meninggal di usia 14 tahun, ia bekerja untuk sebuah keluarga beranggotakan 11 orang dalam satu rumah, bersama tiga PRT lainnya. Selama bekerja, Sunarsih sering mengalami tindakan tak manusiawi, yakni jam kerja yang panjang, tidak diberi cukup makan, dan upah yang tidak dibayar. Puncaknya terjadi pada Rabu, 13 Februari 2001, majikannya menuduh ia memakan buah rambutan yang disimpan di lemari es. Karena Sunarsih menolak tuduhan tersebut, majikan menganiayanya, bahkan memaksanya untuk memakan kotoran. Setelah dianiaya dan disiksa, majikan menyekap dan mengurungnya tanpa diberi makan dan minum. Sehari kemudian, Sunarsih meninggal dunia.

Peringatan hari PRT tahun ini di pusatkan di beberapa tempat, yakni di depan Istana Negara, di DPR RI dan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. JALA PRT misalnya membuat aksi bersama dengan anggotanya di depan Istana Negara. Dalam aksi ini diikuti oleh masa dari berbagai organisasi seperti KSPI, KSBSI, LBH Jakarta, Kalyanamitra, Kapal Perempuan dan lain sebaginya.

Beberapa perwakilan yang hadir memberikan orasi politiknya yang sebagian besar dari mereka menuntut adanya perlindungan bagi PRT baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Karena hingga hari ini belum ada kebijakan yang melindungi mereka. Selain itu juga menuntut janji Presiden SBY untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak PRT.

Undang-undang perlindungan PRT menjadi satu hal yang sangat penting harus segera ada karena hingga saat ini jumlah PRT di Indonesia mencapai 10.778.000. Sementara PRT di luar negeri mencapai 7 juta.

Dalam aksi tersebut dihadirkan beberapa atribut yang menjadi symbol dari PRT yaitu serbet raksasa, kemucing raksasa, serta setrika raksasa. Dalam setrika raksasa misalnya tertuliskan “Strika untuk alat kerja, bukan alat untuk menganiaya PRT”.

Aksi tersebut juga menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya adalah:

  1. Menuntut kepada DPR RI untuk segera membahas rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan mengesahkannya sebagai Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
  2. Menuntut kepada Presiden RI dan DPR RI untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 mengenai Kerja Layak PRT sebagai tindak lanjut sikap politik pemerintah Indonesia yang disampaikan dalam Pidato Politik Presiden RI dalam Sesi ke-100 Sidang Perburuhan Intenasional, 14 Juni 2011, bahwa Indonesia mendukung Konvensi Kerja Layak PRT dan segera menjadikannya sebagai dasar dalam perwujudan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional untuk PRT dalam negeri dan PRT yang bekerja di luar negeri;
  3. Menuntut kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk segera mengambil langkah-langkah aktif pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan langkah-langkah aktif untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 189 mengenai Kerja Layak PRT;
  4. Menuntut kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan HAM untuk segera mengambil langkah-langkah bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam Ratifikasi Konvensi ILO No. 189 mengenai Kerja Layak PRT;
  5. Menuntut kepada Pemerintah RI dan DPR RI untuk mengintergrasikan prinsip-prinsip dalam hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak dan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya; Konvensi ILO No. 189 mengenai Kerja Layak PRT dalam penyusunan dan perwujudan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional untuk PRT yang bekerja di Indonesia dan PRT yang bekerja di luar negeri;
  6. Menuntut kepada Pemerintah RI dan DPR RI untuk bertanggungjawab atas perlindungan dan pemenuhan hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang bekerja di Indonesia dan bekjerja di luar negeri.***(JK)

Sumber: http://kalyanamitra.or.id/eventsdetail.php?id=1&;iddata=117

Terakhir Diupdate ( Rabu, 22 Februari 2012 11:21 )  

Add comment


PBB Harus Perhatikan Persoalan HAM di Indonesia

pbbDewan HAM PBB akan melakukan Tinjauan Periodik Universal (UPR) kepada seluruh negara anggota PBB di Jenewa Swiss, pada 23 Mei nanti. Dalam UPR yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali itu, beberapa aktivis HAM meminta PBB untuk memmperhatikan secara serius maraknya kasus pelanggaran HAM, khususnya terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini...

no-rice-sehari-tanpa-nasiUsaha pemerintah untuk mengembangkan pangan lokal melalui Gerakan Sehari Tanpa Nasi memang layak diapresiasi. Namun demikian, menurut praktisi pertanian, poin penting dan paling utama seiring ajakan itu adalah aksi konkrit pemerintah dalam mendorong pengembangan pangan lokal hingga ketersediaannya terjaga dengan harga terjangkau.

Video Komunitas

You need Flash player 6+ and JavaScript enabled to view this video.
Title: Kuala Namu: Suara Dari Balik Tembok (Part-1) (0:10:10)


mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter

We have: 121 guests online
Your IP: 38.107.179.244
 , 
Today: Mei 19, 2012

FacebookTwitterGoogleYoutube

Opini

RAN P4DK, Mendamba Sinergi Efektif

foto mbak rubySampai pertemuan ke 25, kami tetap tidak tahu kapan draft Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perencanaan Pemberdayaan dan Partisipasi Perempuan di Daerah Konfik (RAN P4DK) akan disahkan. Peserta dialog N-Peace, sebuah jaringan perempuan perdamaian yang digawangi oleh UNDP, terlihat sedikit resah selama pertemuan dua hari di Bali Kuta Resort pada 18-19 April baru-baru ini. Wajar saja...

Fokus

Menjadikan Kesetaraan Gender Sebagai Gerakan Bersama

Perbedaan peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial-masyarakat tentu saja tidak menjadi suatu masalah. Namun kenyataanya, diskriminasi terhadap perempuan akibat perbedaan gender itu terus terjadi. Ironisnya lagi, pada level gerakan sosial, kesetaraan gender masih dianggap hanya menjadi urusan perempuan. Isu kesetaraan gender...

Informasi

Jajak Pendapat

Apakah Muatan RUU Kesetaraan Gender Sudah Menjamin Pemenuhan Hak Perempuan?

Share/Save/Bookmark