Siaran Pers 23 Tahun Tragedi Talangsari: Ketika Negara Menolak Keadilan Korban

E-mail Cetak PDF

Siaran Pers

23 Tahun Tragedi Talangsari: Ketika Negara Menolak Keadilan Korban

 

Tanggal 7 Februari 1989, 23 tahun yang lalu, aparat militer dan kepolisian melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil, jemaah pondok pesantren Warsidi, di perkampungan Talangsari, Cihideung, Way Jepara, Kabupaten Lampung Tengah. Tidak berhenti dengan penyerangan, sejumlah tindakan lainnya juga dilakukan, mencakup pengusiran penduduk secara paksa, penyiksaan, penganiayaan dan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.

Komnas HAM pada tahun 2008 telah menyelesaikan penyelidikan ‘pro justisia’, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Laporan Penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa tersebut menyatakan, terdapat korban pembunuhan sekurang-kurangnya 130 orang; pengusiran penduduk secara paksa sekurang-kurangnya 77 orang; perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang sebanyak 53 orang; penyiksaan dialami oleh sekurang-kurangnya 46 orang; dan korban persekusi (yang  mencakup keseluruhan korban pembunuhan, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, dan penyiksaan) serta korban penganiayaan berjumlah 229 orang.

Laporan Komnas HAM juga menyebut bahwa berdasarkan rangkaian kejahatan yang terjadi, pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai pelaku adalah; a) Individu-individu yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan karena posisi dan tindakan-tindakannya pada tingkat pengendali dan penanggungjawab atasan (sipil) sebanyak 2 orang; b) individu-individu yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan karena posisi dan tindakan-tindakannya pada tingkat pengendali dan penanggungjawab komando (TNI/ABRI) sebanyak 19 orang; c) individu-individu yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan karena posisi dan tindakan-tindakannya pada tingkat pengendali dan penanggungjawab atasan (Polisi) sebanyak 9 orang, dan d)  Individu-individu yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan secara langsung sebanyak 16 orang.

Komnas HAM menyimpulan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Talangsari 1989, dan kemudian merekomendasikan kepada kepada Jaksa Agung guna menindaklanjutinya dengan proses penyidikan dan penuntutan. Komnas HAM juga merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM adhoc untuk kasus tersebut. Namun, hingga tahun 2012 ini, tidak ada langkah nyata oleh Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan dan penuntutan. Hingga saat ini belum ada Pengadilan HAM adhoc untuk penuntasan kasus Talangsari 1989. Sementara para korban, masih menuntut keadilan.

Untuk itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak penuntasan kasus Talangsari 1989 dan mendesak kepada:

  1.  Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan dan penuntutan;
  2. DPR, khususnya Komisi III segera memanggil Kejaksaan Agung atas kelalaian dan penundaan penuntutan kasus ini;
  3. DPR untuk merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM adhoc terhadap kasus Talangsari 1989;
  4. Presiden untuk melakukan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung dalam penegakan HAM dan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melaksanakan kewajiban penuntutan atas adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam kasus Talang Sari;
  5. Presidenmembentuk Pengadilan HAM adhoc untuk kasus Talangsari 1989.

Jakarta, 7 Februari 2012

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM),

Indriaswati D. Saptaningrum, SH., LLM.

Direktur Eksekutif 

Terakhir Diupdate ( Jumat, 10 Februari 2012 13:57 )  

Add comment


PBB Harus Perhatikan Persoalan HAM di Indonesia

pbbDewan HAM PBB akan melakukan Tinjauan Periodik Universal (UPR) kepada seluruh negara anggota PBB di Jenewa Swiss, pada 23 Mei nanti. Dalam UPR yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali itu, beberapa aktivis HAM meminta PBB untuk memmperhatikan secara serius maraknya kasus pelanggaran HAM, khususnya terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini...

no-rice-sehari-tanpa-nasiUsaha pemerintah untuk mengembangkan pangan lokal melalui Gerakan Sehari Tanpa Nasi memang layak diapresiasi. Namun demikian, menurut praktisi pertanian, poin penting dan paling utama seiring ajakan itu adalah aksi konkrit pemerintah dalam mendorong pengembangan pangan lokal hingga ketersediaannya terjaga dengan harga terjangkau.

Video Komunitas

You need Flash player 6+ and JavaScript enabled to view this video.
Title: Membangun Kemandirian Ekonomi (0:09:28)


mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter

We have: 115 guests online
Your IP: 38.107.179.242
 , 
Today: Mei 19, 2012

FacebookTwitterGoogleYoutube

Opini

RAN P4DK, Mendamba Sinergi Efektif

foto mbak rubySampai pertemuan ke 25, kami tetap tidak tahu kapan draft Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perencanaan Pemberdayaan dan Partisipasi Perempuan di Daerah Konfik (RAN P4DK) akan disahkan. Peserta dialog N-Peace, sebuah jaringan perempuan perdamaian yang digawangi oleh UNDP, terlihat sedikit resah selama pertemuan dua hari di Bali Kuta Resort pada 18-19 April baru-baru ini. Wajar saja...

Fokus

Menjadikan Kesetaraan Gender Sebagai Gerakan Bersama

Perbedaan peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial-masyarakat tentu saja tidak menjadi suatu masalah. Namun kenyataanya, diskriminasi terhadap perempuan akibat perbedaan gender itu terus terjadi. Ironisnya lagi, pada level gerakan sosial, kesetaraan gender masih dianggap hanya menjadi urusan perempuan. Isu kesetaraan gender...

Informasi

Jajak Pendapat

Apakah Muatan RUU Kesetaraan Gender Sudah Menjamin Pemenuhan Hak Perempuan?

Share/Save/Bookmark