upaya tidak keliru memahami seperti apa sesungguhnya petani Indonesia, yang paling utama kita mesti melihat kepemilikan dan penguasaan lahan petani Indonesia. Lebih dari 70% petani Indonesia, termasuk di Propinsi Jawa Tengah dicirikan dengan keberadaan petani landless alias hanya memiliki lahan yang sempit bahkan tidak bertanah. Prosentase terbesar petani Indonesia memiliki lahan kurang dari 2000m2, bahkan sebagian besar diantarannya tidak memiliki lahan sama sekali, mereka yang sering kita sebut sebagai buruh tani.
Pembangunan pertanian revolusi hijau tanpa reforma agraria
Hal ini penting untuk selalu dikemukakan karena Rezim ORBA hingga Rezim SBY – Budiono hari ini telah memilih dan menjalankan kebijakan pembangunan pertanian tanpa penataan sumber agraria tanah atau reforma agraria. Hal ini tampak jelas dengan tidak dijalankkannya UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Dipelopori oleh Rezim ORBA dengan pengesahan UU PMA No. 1 Tahun 1967 yang diwariskan dan dikokohkan hingga rezim hari ini, dengan disahkannya berbagai UU sektoral, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang lebih mengutamakan kepentingan pemodal asing maupun domestik.
Pemerintah Soeharto hingga SBY hari ini lebih memilih pembangunan pertanian dengan revoluasi hijau yang sarat dengan kepentingan bisnis perusahaan – perusahaan benih, pupuk dan pestisida. Atas nama kepentingan swasembada pangan Soeharto dengan disokong aparatus militer pada waktu itu menggerakkan pertanian massal dengan revolusi hijau. Pertanian massal tersebut terbukti gagal karena swasembada pangan tidak bertahan lama yang terjadi justru sebaliknya situasi kerawanan dan kerentanan pangan.
Dampak kebijakan revolusi hijau bagi petani dan lingkungan
Kebijakan Revolusi Hijau yang dijalankan pemerintah dan disponsori oleh trans-national coorporation perusahaan penyedia dan penjual sarana produksi, dalam jangka panjang dan masih berlangsung hingga hari ini telah menghancurkan kemampuan, ketrampilan dan kearifan lokal yang dimiliki oleh petani Indonesia. Kebiasaan dan kebudayaan pembuatan benih yang dulu dimiliki petani perempuan telah hilang dan tergusur, karena harus bersaing dengan benih pabrikan yang diproduksi oleh perusahan – perusahaan besar semacam Monzanto, Zyngenta dan lainnya. Begitu juga dalam hal pupuk dan pestisida untuk tanaman, semua sudah disediakan lengkap dan mudah didapat oleh perusahaan – perusahaan tersebut. Hal ini telah menyebabkan ketergantungan yang luar biasa petani kita terhadap pihak lain.
Belum lagi dampaknya terhadap lingkungan, terbukti pemakaian pupuk kimia pabrikan secara terus menerus dengan kuantitas yang semakin meningkat, telah meyebabkan tanah – tanah pertanian menjadi bantat dan sulit untuk ditanami. Begitu juga dengan penggunaan pestisdia yang masif telah berdampak pada kesehatan petani, terutama petani perempuan. Banyak kasus diungkap petani – petani perempuan mengalami gangguan kesehatan reproduksi sebagai dampak dari penggunaan pestisida dalam jangka panjang.
Sejalan dengan kebijakan Reforma Agraria palsu Pemerintahan SBY juga mencanangkan kebijakan Go Organik 2000. Kebijakan Go Organik 2000 adalah kebijakan tipu muslihat SBY karena pada intinya seluruh input produksi dengan label organik masih dikuasai dan dimainkan oleh kepentingan bisnis bibit, pupuk dan pestisida, kami menyebutnya sebagai Revolusi Hijau Jilid II. Jadi jelaslah bagi kita bahwa kebijakan pembangunan pertanian telah menghancurkan kemandirian politik, ekonomi, sosial budaya dan telah merusak lingkungan pertanian.
Kebijakan pembangunan pertanian telah menghambat kesempatan petani untuk berproduksi. Ketiadaan tanah dan dihancurkannya sumber – sumber benih, pupuk dan obat – obatan pertanian menyebabkan petani kesulitan dalam mengembangkan dan menggerakkan produksi. Kenyataan inilah yang mengakibatkan sebagian besar petani Indonesian, meski nota bene dijuluki petani tetapi tidak
kuasa untuk sekadar memenuhi kebutuhan pangan, kebutuhan subsisten mereka. Kasus kelaparan dan gizi buruk yang menimpa beberapa kabupaten di Indonesia menegaskan adanya persoalan sistem produksi dan sistem pangan yang tidak adil. Meski beberapa kasus juga disebabkan karena faktor bencana alam.
Kebijakan liberalisasi pangan dan peminggiran sistem pangan lokal
Belum lagi usai problem produksi petani tersebut, dalam 20 tahun terakhir dan semakin gencar dalam tahun – tahun terakhir ini petani dihadapkan pada persaingan tidak fair karena dibukanya pasar bebas atas produk – produk pertanian, termasuk didalamnya produk – produk pangan. Liberalisasi perdagangan mengubah fungsi pangan yang multi dimensi menjadi sekadar komoditas perdagangan.
Bahkan WTO – Badan Perdagangan Dunia – mendefinisikan ketahanan pangan sebagai “ketersediaan pangan di pasar. Konsep ini dalam prakteknya memaksa rakyat dari negara – negara berkembang untuk memenuhi pangan negara – negara maju melalui mekanisme pasar bebas. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pangan telah menjadi bagian dari skema besar liberalisasi perdagangan .
Kebijakan liberalisasi perdagangan pangan tampak dalam pencabutan subsidi untuk petani, privatisasi badan usaha logistik dan penurunan tarif import produk pangan, bahkan tarif 0% untuk beberapa komoditi. Kebijakan pangan nasional dengan demikian telah mengabaikan potensi dan kemampuan rakyat dalam mengelola sistem pangan secara mandiri
Lumbung sebagai gerakan perlawanan
Menghadapi sistem pangan nasional dan sistem pangan global yang tidak fair tersebut dibutuhkan prakarsa dan praktek – praktek maju untuk membentengi dan memperkuat posisi rakyat dalam hal ini petani. Seluruh upaya ini diarahkan pada tujuan untuk pemenuhan hak rakyat atas pangan. Beberapa kalangan termasuk sebagian besar lembaga atau organisasi petani yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) mulai menengok kembali sistem pangan lokal yang telah berkembang jauh sebelumnya dan menjadi fondasi sistem pangan rakyat.
Meski dihancurkan dan kemudian dilupakan oleh rezim penguasa, ratusan ribu komunitas yang tersebar di nusantara masih memiliki dan menjalankan sistem pangan komunitas yang khas dengan jenis tanaman pangan yang beragam baik di sawah maupun ladang. Untuk konteks Jawa Tengah juga masih memiliki potensi ini, dalam kerja – kerja penguatan petani yang dijalankan oleh Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah, kami masih menemukan sistem pengelolaan sumber – sumber agraria, pembenihan secara mandri, pengembangan tehnologi budidaya, penyimpanan, pengolahan termasuk juga sistem distribusi atau pengaturan perdagangan yang dijalankan secara mandiri dan lebih adil.
Secara khusus, meski tidak banyak, masih ditemukan bentuk – bentuk pengaturan sistem pangan lokal yang termanifestasi dalam bentuk lumbung, mulai dari lumbung penyedia input produksi maupun lumbung pangan. Lumbung pangan merupakan lembaga pangan yang sejak lama ada dan terbukti mampu menjadi andalan petani dan warga desa lainnya dalam memenuhi pangan.
Menghidupkan dan memperkuat lumbung desa merupakan jalan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat atas pangan dari kepentingan bisnis korporasi – korporasi besar. Bentuk – bentuk gerakan seperti inilah yang harus terus kita perkuat kedepan untuk menghadapi gempuran kapitalisme global hari ini.
Pentingnya posisi perempuan
Tidak dapat dibantah bahwa perempuan memainkan peranan strategis dalam setiap rantai pengembangan pertanian. Dimulai dari peran mereka dalam produksi, pengolahan, penyimpanan maupun distribusi. Peran yang khas yang dijalankan perempuan selama ini tampak dalam kegiatan produksi mulai dari penyiapan benih, penanaman dan penyiangan. Begitu pula ketika memasuki paska panen, peran perempuan sangat besar karena aktifitas pengolahan biasanya diperankan perempuan. Hal yang sama juga berlangsung dalam kegiatan – kegiatan yang terkait dengan pengaturan penyimpanan, biasanya lebih banyak diperankan perempuan.
Peran khas yang lain yang mayoritas dijalankan perempuan adalah pengaturan pola konsumsi untuk keluarga. Peran ini biasanya dijalankan oleh perempuan. Dalam hal ini perempuan dihadapkan
Oleh, Ruth, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Petani Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah. Anggota Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP).
Sumber: http://bitra.or.id/index.php?option=com_content&;view=article&id=417:lumbung-sebagai-alternatif-gerakan-perlawanan-petani&catid=42:artikel&Itemid=84






Dewan HAM PBB akan melakukan Tinjauan Periodik Universal (UPR) kepada seluruh negara anggota PBB di Jenewa Swiss, pada 23 Mei nanti. Dalam UPR yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali itu, beberapa aktivis HAM meminta PBB untuk memmperhatikan secara serius maraknya kasus pelanggaran HAM, khususnya terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini...
Usaha pemerintah untuk mengembangkan pangan lokal melalui Gerakan Sehari Tanpa Nasi memang layak diapresiasi. Namun demikian, menurut praktisi pertanian, poin penting dan paling utama seiring ajakan itu adalah aksi konkrit pemerintah dalam mendorong pengembangan pangan lokal hingga ketersediaannya terjaga dengan harga terjangkau.





Sampai pertemuan ke 25, kami tetap tidak tahu kapan draft Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perencanaan Pemberdayaan dan Partisipasi Perempuan di Daerah Konfik (RAN P4DK) akan disahkan. Peserta dialog N-Peace, sebuah jaringan perempuan perdamaian yang digawangi oleh UNDP, terlihat sedikit resah selama pertemuan dua hari di Bali Kuta Resort pada 18-19 April baru-baru ini. Wajar saja...