
Pada paruh kedua 2011 ini, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengeluarkan laporan Indeks Demokrasi Indonesia 2009. Penyusunan laporan tersebut didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS), dan pemerintah provinsi. Dalam laporan ini, disebutkan bahwa kebebasan berkeyakinan mendapat indeks yang tinggi, yakni 90,67 (Maswadi Rauf: 2009). Indeks ini besarnya di atas angka 80, sehingga masuk dalam kategori variabel berkinerja baik.
Penentuan indeks kebebasan berkeyakinan ini merupakan hasil akumulasi penilaian atas tiga indikator, yakni: (1) indikator tentang jumlah aturan tertulis yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat dalam menjalankan agamanya (indeks 91,70); (2) indikator tentang jumlah tindakan atau pernyataan pejabat Pemerintah yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat untuk menjalankan ajaran agamanya (indeks 91,97); serta (3) indikator tentang jumlah ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan dari satu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lain terkait dengan ajaran agama (indeks 85,76).
Data yang digunakan untuk menentukan indeks tersebut berasal dari data hasil review media, review dokumen resmi yang dikeluarkan Pemerintah, focus group discussion (FGD), dan wawancara mendalam. Indeks yang dihasilkan, menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Prof. Dr. Armida S. Alisjahbana, M.A. dalam “Kata Pengantar”, akan menjadi bagi penyusunan indeks demokrasi Indonesia berikutnya.
Memang, laporan yang penerbitannya didukung United Nations Development Programme (UNDP) ini mengakui bahwa komitmen pemerintah dalam penegakan dan pemenuhan hak kebebasan berkeyakinan selama ini masih harus ditingkatkan. Terutama, karena masih adanya sejumlah aturan tertulis, selain tindakan atau pernyataan pejabat pemerintah, yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat dalam menjalankan agamanya. Namun dengan mendasarkan pada tingginya indeks kebebasan berkeyakinan dalam laporan tersebut, hal ini seakan menunjukkan bahwa komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hak kebebasan beragama sudah tinggi, bahkan disebut dalam laporan ini lebih tinggi dibanding komitmen masyarakat. Benarkah? Adakah yang luput dari indeks tersebut?
Temuan Institusi Non-Pemerintah
Hasil survei beberapa lembaga swasta dan organisasi masyarakat sipil ternyata memperoleh temuan yang berbeda. Misalnya hasil survei yang dirilis oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada Oktober 2010 lalu. Menurut hasil survei lembaga ini, hanya 76,1% responden yang menyatakan bahwa secara umum kebebasan agama selama ini sudah baik. Sebanyak 17,5% responden menilai kondisinya masih buruk/sangat buruk. Sementara 88,3% responden menyatakan kebebasan menjalankan atau merayakan hari keagamaan saat ini dalam situasi yang baik. Dalam proporsi yang lebih kecil, yakni 80,6% responden, menyatakan kebebasan dalam mendirikan tempat ibadah dalam situasi baik.
Masih dalam survei LSI, sebanyak 75,6% responden menyatakan bahwa mereka menilai tidak masalah dan bisa menerima apabila bertetangga dengan orang yang berbeda agama. Hanya 51,9% responden yang bisa menerima kalau di lingkungan mereka didirikan tempat ibadah dari agama lain atau ada penganut agama lain menjalankan ibadah di lingkungan mereka. Meski kecenderungan responden menyatakan bahwa pemerintah telah tegas dalam menjaga dan melindungi kebebasan beragama, namun dalam jumlah relatif besar (20,8%) menyatakan bahwa pemerintah selama ini masih kurang atau tidak tegas dalam menjaga kebebasan.
Demos, sebuah lembaga kajian hak asasi dan demokrasi di Jakarta, saat mengadakan survei pada 2007, mendapatkan skor 66 untuk indeks kebebasan beragama dan berkeyakinan - yang digabung dengan kebebasan menggunakan bahasa dan melestarikan kebudayaan. Skor ini mengalami penurunan dibanding dengan hasil survei serupa tahun 2003-2004 yang sebesar 74. Dari perbedaan ini, mengindikasikan bahwa kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di tahun 2007 dinilai mengalami kemunduran bila dibanding tiga tahun sebelumnya .
Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu hak asasi manusia dasar (basic human rights), yang tergolong sebagai hak yang non-derogable. Maksudnya, pemenuhannya harus tetap dijamin dan tidak boleh ditangguhkan oleh negara dalam situasi dan kondisi apa pun, termasuk dalam keadaan perang. Jadi, hak ini harus dilaksanakan dan harus dihormati oleh negara dalam keadaan apapun dan dalam situasi yang bagaimanapun (Siti Musdah Mulia:2007). Dengan pemahaman ini, sejauh belum mencapai 100, maka indeks yang tinggi bukanlah sebuah prestasi karena masih menunjukkan adanya defisit dalam pemenuhan tanggung jawab Negara dalam melindungi dan menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Semakin rendah indeks, semakin rendah tingkat pemenuhan tanggung jawab, dan mengindikasikan semakin”tidak normal”-nya kondisi bernegara. Suatu keharusan bagi negara untuk terus-menerus mengusahakan pemenuhan tanggung jawab hingga mencapai kenormalannya.
Dari dua hasil survei yang telah disampaikan, tampak ada perbedaan yang cukup signifikan antara kecenderungan apresiasi publik yang menjadi temuannya dengan indeks Bappenas, yang dimaksudkan untuk menjadi alat ukur dan panduan bagi pemerintah dalam perencanaan pembangunan politik. Kesenjangan ini dapat berimplikasi pada perbedaan tingkat kesadaran mengenai besarnya tuntutan akan tindakan yang harus diusahakan lebih lanjut oleh negara cq pemerintah dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk menjamin dan melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan segenap warga negaranya, termasuk dari ancaman individu atau kelompok warga negara yang lain. Hasil survei menunjukkan kecenderungan
defisit dan harapan/tuntutan publik akan usaha pemenuhan tanggung jawab negara yang lebih tinggi dibanding dengan defisit dan kebutuhan usaha pemenuhan tanggung jawab yang dipersepsikan pemerintah melalui angka indeks yang disusun Bappenas.
Pemantauan Institusi Non-Pemerintah
Bila dibandingkan dengan hasil survei, tampak indeks Bappenas menunjukkan kecenderungan penilaian yang terlalu optimis akan kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan selama ini. Tampaknya ada yang luput di sini. Selain mendasarkan kepada hasil survei, pelbagai fakta hasil pemantauan institusi non-pemerintah, misalnya hasil pemantauan yang dilakukan Setara Institute dan Wahid Institute selama tahun 2010, secara langsung atau tidak, telah memaparkan serangkaian bukti bahwa kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan tidaklah seoptimis indeks Bappenas.
Lewat pemantauan yang dilakukannya, Setara Institute, sebuah lembaga kajian demokrasi dan perdamaian di Jakarta, mencatat setidaknya masih terjadi 216 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang mengandung 286 bentuk tindakan (pelanggaran), yang menyebar di 20 provinsi selama tahun 2010. Berikut adalah lima provinsi tempat terjadinya tindak pelanggaran kebebasan beragama paling tinggi: Jawa Barat (91 kasus), Jawa Timur (28 kasus), DKI Jakarta (16 kasus), Sumatera Utara (15 kasus) dan Jawa Tengah (10 kasus)
Di luar lima provinsi di atas, tindak pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan juga sering terjadi, terutama di wilayah yang memiliki kantong-kantong pengikut Ahmadiyah, seperti Banten dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Di NTB tercatat sebanyak tujuh kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sementara di Banten tercatat enam peristiwa.
Berdasar pemantauan Setara Institute, dari 286 bentuk pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi, terdapat 103 tindakan negara yang melibatkan para penyelenggara negara sebagai aktor. Dari 103 tindakan negara, 79 tindakan merupakan tindakan aktif (by commission) dan 24 di antaranya merupakan tindakan pembiaran (by omission). Termasuk dalam tindakan aktif negara adalah pernyataan-pernyataan pejabat publik yang provokatif dan mengundang terjadinya kekerasan (condoning).
Institusi negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah kepolisian (56 tindakan), Bupati/Walikota (19 tindakan), Camat (17 tindakan), Satpol PP (13 tindakan), Pengadilan (9 tindakan), Kementerian
Agama (7 tindakan), TNI (7 tindakan), dan Menteri Agama (6 tindakan). Selebihnya adalah institusi-institusi
dengan jumlah tindakan di bawah 6 tindakan. Dari 286 bentuk pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut, terdapat 183 tindakan yang melibatkan warga negara, secara individu maupun kelompok, baik berupa tindak pidana (119 tindakan), condoning yang dilakukan oleh tokoh publik (12 tindakan), dan intoleransi (52 tindakan). Berikut adalah kelompok yang tercatat paling banyak terlibat dalam pelanggaran, yakni: Masyarakat (70), MUI (22), FPI (17), FUI (11), Gerakan Reformis Islam-GARIS (10) dan Gerakan Anti Ahmadiyah-GERAM (5)
Menurut hasil pemantauan Setara Institute pula, sehubungan dengan peristiwa kekerasan yang terjadi selama tahun 2010 dalam kaitannya dengan persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan, para pelaku didominasi oleh kelompok masyarakat yang tidak teridentifikasi dalam organisasi keagamaan tertentu. Sedangkan berikutnya adalah kelompok organisasi Islam garis keras yang selama ini sudah sering melakukan kekerasan dan main hakim sendiri.
Sementara di tingkat negara, pelaku pelanggaran yang dominan adalah kepolisian dan pemerintah daerah. Tingginya keterlibatan kepolisian dalam pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan disebabkan karena kegagalannya memberikan perlindungan kepada warga negara yang diganggu kebebasannya. Demikian juga kegagalan kepolisian menindak kelompok-kelompok organisasi Islam radikal yang melakukan kekerasan. Pembiaran yang dilakukan oleh polisi terjadi, selain karena polisi membiarkan warga negara yang terancam kebebasannya, juga karena membiarkan dengan tidak
memproses secara hukum kelompok-kelompok yang melakukan kekerasan. Namun Setara Institute juga tidak menafikan, dan memberi apresiasi, bahwa di tahun 2010 juga pihak kepolisian telah memproses secara hukum pelaku-pelaku kekerasan dalam beberapa kasus.
Dari catatan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Setara Institute, ada kecenderungan bahwa pemerintah daerah mengalami kegagalan mengawal jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan karena ketidakmampuannya menjaga jarak dengan semua kelompok. Implikasinya, kepala daerah tunduk pada tekanan kelompok mayoritas, meski harus melanggar hukum dan konstitusi. Pemerintah daerah juga dinilai gemar melakukan politisasi isu-isu agama untuk kepentingan politik, baik untuk menghimpun dukungan politik maupun untuk menundukkan lawan politik.
Pemantauan yang dilakukan oleh Wahid Institute selama tahun 2010 juga menunjukkan hasil yang tidak jauh berbeda. Hasil pemantauannya, selama tahun 2010, setidaknya telah terjadi 64 kali pelanggaran hak-hak beragama atau berkeyakinan di Indonesia. Pelanggaran di sini, terjadinya pembatasan atau pelanggaran hak-hak beragama dan berkeyakinan yang dilakukan oleh negara atau mengatasnamakan negara. Menurut catatan Wahid Institute, para pelaku
pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan tersebut terutama berasal dari kepolisian dan pemerintah daerah, yakni masing-masing sebanyak 32 (37%) dan 31 (36%) kali.
Dari hasil pemantauan Wahid Institute pula tercatat bahwa tindakan intoleransi dan diskriminasi yang terjadi selama tahun 2010 berjumlah 135 tindakan. Tindakan intoleran dan diskriminatif yang dimaksud disini tidak hanya yang dilakukan oleh institusi dan aparat negara, namun juga oleh warga negara terhadap warga negara lainnya. Tindakan intoleransi dan diskriminasi yang dilakukan masyarakat masih dominan, dengan 118 pelaku (84%). Sementara sisanya (16%) dilakukan oleh aparat Pemerintah. Berdasar data para pelaku tindakan intoleransi dan diskriminasi yang dicatat oleh Wahid Institute ini, tampak bahwa ormas-ormas masih menjadi pelaku utama (55%), kemudian kelompok terorganisir (20%), dan individu (15%). Ormas yang dimaksud adalah ormas-ormas berbasis agama atau paling tidak beratribut agama tertentu. Mereka juga menggunakan jargon-jargon agama untuk membenarkan tindakannya. Dari pantauan Wahid Institute tersebut, ternyata FPI di berbagai daerah masih menjadi pelaku intoleransi tertinggi dengan 26 tindakan atau 31%, diikuti MUI 11 tindakan (13%), dan FUI 9 tindakan (11%).
Penutup
Hasil survei yang dilakukan institusi non-pemerintah seperti LSI dan Demos, maupun paparan fakta hasil pemantauan Setara Institute dan Wahid Institute, menunjukkan perlunya mengkaji ulang indeks kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia yang disusun Bappenas. Informasi dan fakta yang disampaikan oleh pelbagai institusi non-pemerintah
tersebut sudah seharusnya juga menjadi pertimbangan dalam menyusun indeks, juga bagi periode selanjutnya.
Pelbagai kejadian dan pemberitaan media sehubungan situasi-kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia selama tahun 2011, misalnya kasus kekerasan terhadap pemeluk Ahmadiyah, kasus kekerasan massa berdalih agama di Temanggung, serta persoalan yang menimpa GKI Yasmin di Bogor, mengindikasikan bahwa tidak terjadi perubahan yang
signifikan ke arah yang lebih baik dari apa yang telah dilaporkan oleh pelbagai institusi non-pemerintah tersebut di tahun-tahun sebelumnya. Tanpa melalui penyusunan indeks pun (yang berbiaya mahal), saat ini seharusnya pemerintah sudah mampu untuk melihat besarnya defisit dan mengusahakan pemenuhan tanggung jawabnya. Sementara indeks yang telah
disusun akan sia-sia bila hanya berorientasi untuk pencitraan, bukan untuk melihat secara obyektif dari pelbagai perspektif, dan lebih detail, mengenai sejauh mana tanggung jawab masih defisit, dan menjadi dasar dalam menyusun rencana serta tindakan untuk memenuhi tanggung jawab tersebut hingga mencapai kenormalannya.
Otto Adi Yulianto, Kepala Biro Penelitian dan Pengembangan Organisasi ELSAM
Sumber: ASASI EDISI SEPTEMBER-OKTOBER 2011






Dewan HAM PBB akan melakukan Tinjauan Periodik Universal (UPR) kepada seluruh negara anggota PBB di Jenewa Swiss, pada 23 Mei nanti. Dalam UPR yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali itu, beberapa aktivis HAM meminta PBB untuk memmperhatikan secara serius maraknya kasus pelanggaran HAM, khususnya terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini...
Usaha pemerintah untuk mengembangkan pangan lokal melalui Gerakan Sehari Tanpa Nasi memang layak diapresiasi. Namun demikian, menurut praktisi pertanian, poin penting dan paling utama seiring ajakan itu adalah aksi konkrit pemerintah dalam mendorong pengembangan pangan lokal hingga ketersediaannya terjaga dengan harga terjangkau.





Sampai pertemuan ke 25, kami tetap tidak tahu kapan draft Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perencanaan Pemberdayaan dan Partisipasi Perempuan di Daerah Konfik (RAN P4DK) akan disahkan. Peserta dialog N-Peace, sebuah jaringan perempuan perdamaian yang digawangi oleh UNDP, terlihat sedikit resah selama pertemuan dua hari di Bali Kuta Resort pada 18-19 April baru-baru ini. Wajar saja...