
Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU KUB) telah rampung di meja Komisi VIII DPR RI. Meski dialog publik membedah arah RUU KUB dalam rangka sosialisasi RUU telah digelar PPKB bersama AMAN Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2011 di Press Conference Gedung Nusantara I DPRRI, bukan berarti isi RUU telah disetujui oleh publik. DPR RI masih punya pekerjaan rumah pada rekonstruksi isi RUU, terutama berkenaan tentang posisi minoritas dalam RUU KUB. Mampukah RUU KUB memberikan kenyamanan dan keamanan bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan di Indonesia untuk beragama dan berkeyakinan?
Artikel ini akan membahas kerawanan-kerawanan pada substansi RUU KUB yang bisa menimbulkan ketegangan antar peluk beragama, terutama keberadaan minoritas di Indonesia. Kerawanan pertama adalah pemilihan penggunaan nama RUU yaitu Kerukunan Umat Beragama (KUB), bukan “Kebebasan Beragama”. Meskipun Ketua Komisi VIII, Abdul Kadir Karding dari fraksi PKB telah menegaskan dalam dialog bahwa penggunaan istilah KUB tidak mempunyai tendensi apapun, namun bagi saya, pilihan penggunaan frase KUB sebagai strategi DPR RI untuk menekan resistensi dari kelompok-kelompok yang tidak sepakat dengan kebebasan beragama, karena dikhawatirkan akan memperbanyak praktek-praktek “penyesatan” atau “penodaan” agama.
Penggunaan istilah Kerukunan Umat Beragama lebih mengindikasikan upaya pemerintah dalam menjaga keharmonisan hubungan antar agama, artinya ini tidak menyentuh esensi dari permasalahan. Persoalan mendasar bangsa ini adalah pengakuan terhadap semua agama dan kepercayaan dan jaminan perlindungan hak-hak minoritas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Karena itu, menurut saya, terminologi Kebebasan Beragama lebih tepat digunakan karena beragama dan berkepercayaan adalah hak individu yang harus dijunjung tinggi. Peran Negara dalam persoalan ini seharusnya menjamin hak-hak setiap warganya dalam memilih agama dan kepercayaan, serta secara tegas menegakkan hukum bagi pelaku pelanggaran terhadap hak-hak minoritas.
RUU KUB seharusnya selain disandarkan pada UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat 2, juga harus memperhatikan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 30 September 2005. Konsekuensi logis dari pengesahan diatas adalah pemerintah harus melakukan reformasi hukum dengan menerjemahkan prinsip dan ketentuan yang terkandung dalam ICCPR ke dalam hukum nasional. Maka pada tanggal 28 Oktober 2005, pemerintah mengesahkan ICESCR menjadi UU No. 11/2005 dan ICCPR menjadi UU NO. 12/2005. Bukan hanya itu, pemerintah juga harus segera melakukan harmonisasi hukum nasional dengan menggunakan kerangka ICCPR dan ICESCR. Semua peraturan perundang-undangan yang tak sesuai dengan ICCPR dan ICESCR harus dicabut dan direvisi. Begitu juga dengan RUU yang sedang dibahas. Sosialisasi ICCPR yang telah diratifikasi adalah mutlak sehingga bisa diketahui oleh masyarakat luas tentang hak-hak sipil dan politik yang bisa dinikmati. UU No. 12/2005 sudah seharusnya diberlakukan secara seragam sampai pada tingkat kabupaten sehingga bisa mengantisipasi kemunculan perda-perda yang diskriminatif terhadap perempuan atau kaum minoritas tertentu.
Dalam hal perlindungan kebebasan setiap warga negara, UU No. 39 tahun 1999 Pasal 70 tentang Hak Asasi Manusia sudah mengatur batasan kebebasan dengan mengedepankan pada kepentingan publik seperti: keamanan publik, ketertiban publik, kesehatan publik, moral publik, dan melindungi hak dan kebebasan orang lain. Dengan demikian justifikasi batasan ekspresi kebebasan praktek agama dan kepercayaan sudah sangat jelas, yaitu mempertimbangkan kelima aspek publik diatas. Dengan memegang lima prinsip diatas, negara tidak perlu khawatir dengan eksistensi agama atau kepercayaan lokal yang tumbuh. Ranah intervensi pemerintah adalah memberikan perlindungan bukan memberikan opini “sesat” atau “tidak sesat” sebuah kepercayaan, karena wilayah kebenaran absolut agama hanya milik Tuhan semata.
Sayangnya, Negara justru terjebak pada menyuburkan praktek-praktek klaim kebenaran oleh kelompok-kelompok tertentu. Ditolaknya Judicial Review UU No. 1/ PNPS/ 1966 oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 April 2010, karena MK masih memandang UU tersebut relevan dengan kontek saat ini, secara tidak langsung mendukung aturan-aturan diskriminatif terhadap kelompok minoritas dan sekaligus secara tidak langsung memberikan “license to kill” terhadap kelompok tertentu untuk melakukan kekerasan atas nama “penertiban”. Penolakan ini telah berdampak pada meningkatnya ketegangan antar umat beragama, dan mendorong maraknya aksi-aksi mengatasnamakan agama untuk menghakimi siapapu yang melakukan penodaan dan penyesatan agama.
Wahid Institute melaporkan sekitar 135 kasus kekerasan terjadi di 13 kabupaten, dengan 44 kasus (33%) pelanggaran terjadi di wilayah Jawa Barat, diikuti Jawa Timur 26 kasus (19%) dan DKI 18 kasus (13%). 8 kasus pelanggara terjadi di wilayah Sumut dan Aceh, NTB 5 kasus, Sulawesi dan Kalimantan 4 kasus, Lampung Utara 2, Sumsel, Jambi dan Riau masing-masing 1 kasus. Dari sekian pelanggaran yang terjadi, 15 kasus dikarenakan ketidakpedulian aparat pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan. Laporan tahunan 2010 kehidupan beragama yang dibuat oleh CRCS UGM Yogyakarta juga menunjukkan sedikitnya 39 kasus terkait dengan rumah ibadah. Sebagian dari masalah pendirian gereja sudah terjadi sebelumnya dan tidak kunjung ditemukan solusinya. Ada sekitar 20 peristiwa “penodaan agama” yang terjadi pada kurun waktu 2010, dengan variasi isu seperti penangkapan pemimpin agama, penutupan kelompok kepercayaan, tuduhan sesat atau penghinaan terhadap agama tertentu dan sebagainya.
Kerawanan kedua RUU KUB adalah sempitnya sebuah pendefinisian. Definisi agama meskipun dalam bagian Penjelasan tidak hanya mengacu pada enam agama yang diakui oleh Negara yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, namun juga aliran kepercayaan yang ada di Indonesia seperti Sunda Wiwitan (Kanekes, Banten), Agama Djawa Sunda (kungingan, Jabar), Buhun (Jabar), Kejawen (Jateng dan Jatim), Parmalim (Sumut), Kaharingan (Kalimantan), Tonaas Walian (Minahasa Sulut), Wetu Telu (Lombok), Marapu (Sumba) Budi Luhur, Purwoduksino, Naurus (Pulau Seram, Maluku), Pahkampetan, Bolim, Basora, Samawi dsb. Namun, rasa yang tersirat di dalam RUU KUB lebih condong pada ke enam agama yang diakui Negara. Implikasi dari absennya pengakuan negara terhadap agama-agama minoritas, berdampak serius pada absennya keterwakilan kelompok minoritas dalam FKUB. Bukan hanya itu, kebutuhan kelompok agama minoritas juga unhearth (tak terdengar), sehingga mengancam kesejahteraan kaum minoritas.
UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pada pasal 61 ayat 2 yang berbunyi “ keterangan mengenai kolom agama … bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan”, menimbulkan kekacauan pada tingkat implementasi di lapangan. CRCS melaporkan bahwa formulir pengajuan perpanjangan KTP di Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, belum mencantunkam pilihan agama Konghucu, padahal seharusnya dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) seharusnya sudah mencantumkan agama Konghucu. Di Tebing Tinggi, Medan, ada warga Tionghoa yang masih diminta melampirkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) ketika akan mengurus KTP. Perlakuan diskriminatif juga ditemukan kabupaten Temanggung yang mensyaratkan pendaftaran aliran kepercayaan jika ingin mendapatkan dukungan pada kegiatan yang terkait dengan aliran kepercayaan tertentu sebagai bagian pengakuan terhadap hak-hak sipil mereka. Tidak tercatatnya seorang warga Negara dalam administrasi kependudukan berarti hilangnya hak sipil warga Negara, termasuk dalam perkawinan, pencatatan kelahiran dan kematian, perolehan fasilitas pendidikan, kesempatan menjadi pegawai negeri dan sebagainya (Bagir, 2010: 59).
Dalam hal pemenuhan hak-hak sipil warga negara dan sejalan dengan bunyi pasal 27 pada UU No. 12/2005 tentang hak-hak minoritas yang harus dilindungi, maka RUU KUB seharusnya merefleksikan komitmen pemerintah dalam melindungi semua minoritas yang eksis di negeri ini dengan memberikan pengakuan (recognition), keterwakilan (representation), dan kesejahteraan (refistribution). Ketidakjelasan pembahasan tentang posisi minoritas dalam RUU KUB akan berdampak pada ketidakjelasan peran FKUB yang banyak didominasi oleh perwakilan agama-agama yang diakui oleh Negara, terutama dominasi Muslim. Di lapangan, hampir tidak ditemukan representasi agama lokal dan aliran kepercayaan dalam komposisi FKUB. Jika minoritas tidak terwakili dalam FKUB, bagaimana suara, perspektif dan keberadaan mereka muncul dalam kebijakan yang dirumuskan?
Definisi lain yang membahayakan adalah penodaan agama, dimana diartikan sebagai “setiap perbuatan menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.” Definisi ini bisa diterjemahkan sesuai dengan kepentingan golongan tertentu. Walhasil, kelompok tertentu bisa saja menyerang seseorang atau kelompok tertentu yang menafsirkan isi dari ajaran agama secara berbeda. Masih segar diingatan kita kasus penyerangan terhadap kelompok Jemaat Ahmadiyah secara berantai di beberapa kota di Indonesia oleh sekelompok massa. SKB tiga menteri dianggap memberikan “ijin” terhadap mereka untuk menyerang Ahmadiyah karena dianggap melanggar SKB.
Pasal 17 tentang Penyiaran agama, juga rawan polemik karena batasan pelanggaran penyiaran agama – merusak kerukunan umat beragama-, terlalu abstrak. Indikator kerukunan umat beragama ini belum diturunkan dalam bentuk yang lebih teknis, sehingga bisa dipahami oleh umum. Pada prinsipnya penyiaran agama seharusnya mengadopsi prinsip-prinsip non violence baik itu secara fisik, mental dan verbal. Ukurannya dibuat sangat sederhana saja yaitu apakah khotbah tertulis ataupun lisan tersebut menimbulkan “sakit” pada orang lain misalnya sakit hati, sakit pikiran atau sakit fisik.
Isu tentang penyiaran agama juga harus diperhatikan, jangan sampai menimbulkan fitnah dan prasangka. Jika Kristenisasi misalnya sering dijadikan senjata oleh kelompok mayoritas untuk menolak keberadaan gereja baru, tentunya kita juga harus sensitif tentang dakwah di beberapa masjid atau pengajian yang cenderung menyebarkan kebencian terhadap pengikut non Islam.
Pasal tentang pendirian rumah ibadah juga rawan memicu ketegangan. Terutama pada isu persyaratan mendapatkan IMB dimana persetujuan warga sekitar pendirian tempat ibadah tetap dijadikan patokan, selain pertimbangan lokasi dan kebutuhan akan tempat ibadah. Padahal, dalam kasus pendirian gereja GKI Yasmin Bogor misalnya biarpun mereka telah mengantongi ijin IMB dan telah pula dinyatakan sah oleh pengadilan negeri Bandung, tapi karena Wali Kota Bogor tidak mencabut ijinnya, maka sampai sekarang nasib jemaat GKI Yasmin masih terkatung-katung. Musdah Mulia dalam dialog publik “Membedah Arah RUU KUB”, merekomendasikan isu pendirian gereja seharusnya bisa ditangani dengan kebijakan tata ruang kota, karena secara esensial pendirian gereja haruslah memikirkan lahan parkir. Pejabat tata ruang kota seharusnya sudah mempunyai planning tata ruang kota, berapa banyak dan dimana akan diletakkan sebuah bangunan umum, termasuk rumah ibadah.
Khususnya pada pasal 25, masih menyoal pendirian rumah ibadah, di ayat 3 disebutkan bahwa “ Selain mempertimbangkan pendapat Kanwil Kementerian Agama setempat, planologi, dan kondisi keadaan setempat sebagaimana dimaksudjkan pada ayat (2), Kepala Daerah setempat juga harus meminta pendapat dari organisasi keagamaan dan pemuka agama.” Pertanyaannya adalah siapakah organisasi keagamaan dan pemuka agama tersebut? Di banyak kasus pendirian gereja, kepala daerah cenderung mendengarkan pada kelompok keagamaan atau tokoh agama yang mempunyai “suara keras” yang tidak setuju atas pendirian gereja karena dianggap akan memberikan ruang untuk syi’ar agama Kristen. Sehingga harus benar-benar dilihat proporsi keterwakilan kelompok keagamaan dan tokoh agama dalam mendapatkan dukungan pendirian tempat ibadah.
Posisi Perempuan dalam RUU KUB
Meskipun UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dijadikan landasan yuridis penyusunan naskah akademis RUU KUB, namun pembahasan tentang pernikahan beda agama atau beda kewarganegaraan yang belum terselesaikan di Indonesia tidak menjadi bagian dari isi RUU KUB. Pada pasal 2 ayat 1 dalam UU perkawinan kita disebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”. Sementara realitas yang kita hadapi adalah pemeluk agama A tidak dianjurkan menikah dengan pemeluk agama B. Bagi perempuan yang mempunyai akses menikah di luar negeri, maka mereka tinggal mendapatkan pengesahan dari pemerintah Indonesia. Kenyataannya, banyak perempuan yang mampu mendapatkan akses sehingga harus hidup dengan konsekuensi tidak diterima keluarga, masyarakat dan bahkan Negara. Dampak lain juga pada pengurusan akte kelahiran anak yang sekarang menjadi prasyarat masuk sekolah.
Kasus dugaan penodaan agama juga berdampak cukup serius pada perempuan. Laporan Pemantauan HAM Komnas Perempuan yang dilaunching pada tanggal 22 Mei 2008, menekankan dampak fisik maupun psikis peristiwa penyerangan terhadap Ahmadiyah berdampak pada hak perempuan seperti hak perempuan bebas dari diskriminasi gender, hak perempuan untuk berkeluarga dan berketurunan, hak perempuan atas penghidupan yang layak Berikut cuplikan-cuplikan kekerasan yang dialami oleh perempuan, saya ambil dari laporan KOMNAS Perempuan pada halaman 10-12:
Seorang siswi sebuah SMP Negeri ditanya sama gurunya ”Naha maneh teh nutur-nutur agama sesat? Atuh maneh teh insyaf ayeuna mah.” (kenapa kamu mengikuti agama sesat? Coba sekarang kamu insyaf saja). Saat pemantauan berlangsung siswi tersebut sudah melanjutkan ke tingkat SMU dan pindah sekolah ke Bandung.
Seorang perempuan yang pada saat penyerangan sedang hamil 9 bulan memberikan kesaksian bahwa ketika massa merusak rumah dan menjarah barang dagangannya, ia mendengar massa penyerang menyatakan ”Urang kitu heula” (Maksudnya kita perkosa dulu) yang ditimpali penyerang lain ”Da keur keureuneh” (Dia lagi hamil)” tapi penyerang lain menyatakan ”Keun bae keur keureuneh oge dan heunceut na mah teu bareuh” (Nggak apa-apa hamil juga kan vaginanya tidak bengkak –maksudnya membesar seperti perut perempuan hamil). Setelan kejadian tersebut korban bersama keluarga bersembunyi di hutan, dan pada hari ketiga melahirkan dengan kondisi susah, karena liang vagina tidak membuka dengan baik. Menurut korban, hal itu, karena ia masih merasa tertekan akibat penyerangan dan ancaman perkosaan. Korban melahirkan dengan bantuan Enek Beurang (dukun beranak), saat itu menurut korban ia tidak berani meminta bantuan bidan, karena takut tidak ditolong karena komunitasnya baru mengalami penyerangan.
Seorang ibu dan anak perempuannya yang bersembunyi di WC pada saat penyerangan mendengar teriakan nama mereka dipanggil oleh massa penyerang : ”...(memanggil nama perempuan yang bersaksi) kaluar! Ku aing di sate, ku aing diewe! (...keluar, aku sate kamu, aku setubuhi kamu)... (memanggil anak perempuannya) kaluar aing mah bogoh ka maneh teh! (keluar aku cinta sama kamu), ”tah geuning si bagong aya di imah” (tuh ternyata si Babi ada di rumah). Lalu ibu dan anak melarikan diri ke luar rumah. Ketika melarikan diri, si ibu jatuh terjerembab ke saluran air dan kepalanya kena palang kayu, hingga mengalami tak sadarkan diri dan ditolong oleh sesama Komunitas.
Perempuan seringkali diposisikan sebagai target antara untuk menghancurkan sebuah komunitas. Karena kehormatan sebuah komunitas disandarkan pada tubuh perempuan. Kesucian sebuah komunitas diukur dari kesucian perempuan. Perempuan yang memegang peran utama regenerasi sebuah komunitas, ketidakstabilan kondisi kesehatan perempuan akan berdampak pada janin yang dikandungnya. Dengan demikian, jika sebuah komunitas tidak mempunyai generasi yang sehat, maka hancurlah komunitas tersebut.
Epilog: Yang seharusnya dilakukan pemerintah !
Negara seharusnya tidak boleh melakukan intervensi pada hal yang sangat pribadi seperti pilihan menikah dengan orang beragama tertentu. Dalam rangka menghormati hak-hak setiap orang, pemerintah harus bisa mengontrol jangan sampai intervensi justru mengarah pada pelanggaran atas hak-hak individu/ kelompok. Negara cukup memberikan batasan kebebasan sesuai dengan UU yang berlaku dalam UU. Kedua, pemerintah harus intervensi pada penegakan hukum atau keadilan bagi korban kekerasan, tanpa melihat apakah sebuah korban menganut agama atau kepercayaan tertentu. Aparat Negara haruslah menjadi agen yang netral kepentingan, sehingga lebih jernih dalam penegakan hukum. Termasuk, ketika korban merupakan anggota dari sebuah aliran kepercayaan yang dianggap melakukan penodaan terhadap agama tertentu, aparat penegak hukum tidak boleh melibatkan emosi pribadi sehingga mengakibatkan prilaku diskriminatif terhadap korban.
Kembali pada RUU KUB, negara tidak perlu memikirkan apakah setiap agama dan kepercayaan yang hidup di Indonesia “sesat” atau “tidak sesat”. Cukup dengan mempertimbangkan kelima prinsip publik yaitu keamanan publik, ketertiban publik, kesehatan publik, moral publik, dan melindungi hak dan kebebasan orang lain seperti yang diataur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Negara juga tidak perlu mencampuri wewenang Tuhan tentang kebenaran sebuah agama dan kepercayaan, biarlah keadilan Tuhan yang bicara jika memang sebuah agama atau kepercayaan nyata-nyata “sesat”. Negara cukup memikirkan bagaimana Kebhinekaan di Nusantara ini bisa dihormati, diakui keberadaannya, dihormati keterwakilannya dalam politik dan dijamin kesejahteraannya, apapun jenis agama dan kepercayaannya.
Ruby Kholifah, Country Representative AMAN Indonesia






Dewan HAM PBB akan melakukan Tinjauan Periodik Universal (UPR) kepada seluruh negara anggota PBB di Jenewa Swiss, pada 23 Mei nanti. Dalam UPR yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali itu, beberapa aktivis HAM meminta PBB untuk memmperhatikan secara serius maraknya kasus pelanggaran HAM, khususnya terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini...
Usaha pemerintah untuk mengembangkan pangan lokal melalui Gerakan Sehari Tanpa Nasi memang layak diapresiasi. Namun demikian, menurut praktisi pertanian, poin penting dan paling utama seiring ajakan itu adalah aksi konkrit pemerintah dalam mendorong pengembangan pangan lokal hingga ketersediaannya terjaga dengan harga terjangkau.




