
Nikah mut’ah atau temporary marriage memang bisa diterima oleh golongan Shi’ah. Argumentasi yang dibangun adalah bahwa laki-laki secara seksual harus dipenuhi kebutuhannya. Dengan demikian, ketika dalam kondisi dia terpisah dengan istri, maka nikah mut’ah dianjurkan daripada dia terjebak ke praktek prostitusi atau kumpul kebo. Ini bukan cara Islam. Nikah mut’ah yang dipraktekkan oleh Shi’ah haruslah terdaftar. Hal ini untuk memberikan kejelasan status pada anak yang dikandung oleh perempuan, jika kehamilan tidak bisa dihindarkan. Para praktisi nikah mut’ah sedemikian rupa mengusahakan agar kehamilan tidak sampai terjadi. Karena akan membawa konsekuensi yang cukup rumit pada tanggungjawab kehidupan anak karena menyangkut pada hak waris, pada kenyataannya pernikahan mut’ah menghindari terjadinya kehamilan.
Kunjungan singkat saya di Iran tanggal 5-11 September 2011 untuk menghadiri International workshop yang diselenggarakan oleh Tehran International School for Women (TISW), membenarkan bahwa Mut’ah memang diperbolehkan di Negara Islam seperti Iran. Perihal nikah mut’ah dibahas dalam civil code (KUH Perdata) pada chapter VI pasal 1075-1077 yang mengakui pernikahan mut’ah. Pembahasan lainnya seperti mahar (mas kawin), waris, hak anak dan istri menggunakan pasal yang sama dalam pernikahan permanen. Misalnya pada chapter 7 diatur tentang mahar, yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Terkait dengan mahar pada nikah mut’ah istri berhak mengajukan mahar, bukan ditentukan oleh suami saja. Jadi butuh kesepakatan juga. Namun pada kenyataanya mahar seringkali menjadi hak suami untuk menentukan secara sepihak. Pada artikel 1080 disebutkan bahwa istri pada saat kontrak nikah masih berlangsung, bisa membelanjakan harta suami yang disepakai di dalam pernikahan. Namun, istri (dari nikah mut’ah) tidak berhak menggunakan harta kesepakatan yang belum dibayarkan oleh suami, jika suami meninggal terlebih dahulu, sementara harta kesepakatan belum diberikan (Artikel 1088). Artinya pihak istri tidak bisa menggugat hart kesepakatan yang belum terbayarkan kepada pihak keluarga suami.
Bahkan pada masa pemerintahan Presiden Hashemi Rafsanjani (1990), berbagai khotbah disiarkan untuk mendorong praktek mut’ah. Para pemuda dan pemudi diyakinkan olehnya bahwa praktek seperti ini tidak memalukan. Bahkan salah seorang Ayatullah Syiah, Sayyid Reza Borghei Mudaris menganggap mut’ah bisa memberikan jaminan financial pada janda(perempuan). Dr, Fahimeh meyakinkan bahwa mut’ah memang tidak dipraktekkan oleh nabi Muhammad, tetapi mut’ah dipratekan oleh pengikut nabi, karena konteks laki-laki harus traveling diluar dari desanya.
Dr. Fahimeh menyebutkan bahwa ada banyak dokumen yang menyebutkan bahwa mut’ah itu tidak haram. Mungkin yang dimaksudkan oleh pembicara tentang dokumen adalah hadist dan qur’an. Salah satunya adalah seperti yang saya kutip dibawah ini:
Hadist koleksi Tirmithy dan dinarasikan oleh Abdullah Ibn Abbas yang berbunyi:
" Nikah sementara ada pada awal-awal islam. Seorang laki-laki datang ke kota dimana dia tidak ada pendamping, jadi dia menikah dalam beberapa waktu selama dia tinggal di kota, perempuan yang dinikahinya akan menyediakan dan menyiapkan makannya, sampai kemudian sebuah ayat turun: Kecuali istrimu, apa yang dikehendaki oleh tangan kananmu.”
Sebuah surat di al Qur’an Surat 4: 24 juga membahas masalah ini, berikut isinya:
Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya, sebagai suatu kewajiban.
Secara literal, ayat diatas memang tidak membicarakan mut’ah, tetapi Shi’ah menginterpretasikan sebagai pembahasan tentang mut’ah. Umar Bin Khatab sendiri sangat melarang keras praktek nikah mut’ah, karena memicu maraknya praktek prostitusi.
Bagaimana dengan hak anak? Menurut Dr. Fahemah, anak hasil nikah mut’ah tetap mendapatkan pengakuan dan berhak atas dukungan financial dari ayah, setelah kontrak nikah selesai. Tapi tidak dengan sang ibu. Setelah kontrak selesai, maka perempuan tidak mendapatkan apapun dari mantan suami kontraknya. Tetapi istri mut’ah punya hak membelanjakan harta kesepakatan (mahar) dari suami untuk kepentingan dirinya, tanpa meminta izin suami.
Maraknya praktek nikah mut’ah di Iran juga didukung oleh pemerintah secara resmi. Pembicara memang tidak membeberkan hukum yang berkaitan dengan nikah mut’ah, namun dari referensi yang ada, paska Revolusi 1979, pemerintah kembali mendorongkan nikah mut’ah di Iran. Terutama para pemuda dianjurkan untuk melakukan nikah mut’ah, sebagai pilihan terbaik daripada terjebak ke cara hidup Barat, seks bebas. Bagaimana dengan perempuan yang sudah menikah dan ditinggal traveling oleh suaminya? Yang jelas, mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan seksualnya dengan cara nikah mut’ah.
Resistensi V.S Permisif
Resistensi terhadap Barat memang sangat kental di Iran. Kunjungan singkat saya menyaksikan para akademisi sedang bergiat bekerja dalam sebuah projek besar yang mereka namakan Civilisasi Islam. Terkait dengan nikah mut’ah, pertentangan bukan saja muncul dari Sunni, tetapi generasi muda sekarang di Iran juga banyak yang menolak praktek nikah mut’ah karena tidak mendatangkan manfaat bagi perempuan. “ Saya akan bunuh suami saya jika melakukan nikah mut’ah”, Pardis berseru.
Dalam konteks “anti-Barat”, nampaknya Shi’ah sedang melakukan perlawanan terhadap budaya seks bebas dengan menawarkan sebuah konsep yang dianggap cukup Islami. Nikah mut’ah. Menikah, meskipun dalam waktu yang singkat adalah sah. Karena ada kesepakatan dan mahar di sana. Menurut Dr. Fahimeh, seharusnya ada kesepakatan dalam mut’ah. Artinya pasangan yang menikah mut’ah sama-sama individu merdeka untuk memutuskan menikah. Sayangnya, dalam prakteknya kemerdekaan perempuan untuk nikah mut’ah tidak menjadi persyaratan utama. Perempuan pelaku nikah mut’ah sering dihadapkan pada persoalan keuangan, sehingga membutuhkan dukungan dari laki-laki. Cara yang dianggap islami oleh Shi’ah adalah nikah mut’ah.
Dalam salah satu film dokumenter tentang “Mut’ah or Prostitution in Iran” memberikan bukti bahwa jenis kawin ini telah banyak diselewengkan oleh banyak pihak. Bahkan sangat sulit dibedakan antara mut’ah dan prostitusi tersembunyi. Saya tidak ingin menghakimi praktek ini, tapi lebih melihat suara perempuan seharusnya didengar dalam konteks nikah mut’ah. Apakah hak-hak perempuan sudah dilindungi dalam konteks nikah mut’ah? Apakah setelah kontrak nikah selesai, mereka masih tertolong secara financial? Saya meragukan hal ini. Faktanya di Indonesia, nikah mut’ah dijadikan kedok prostitusi belaka. Dan nasib perempuan tetap tidak berubah. Setelah menikmati madu selama kontrak nikah, mereka harus kembali pada kehidupan miskin. Akhirnya, mereka harus melakukan nikah mut’ah lagi dengan laki-laki lain. Saya rasa jika praktek ini didukung, maka akan melecehkan institusi perkawinan. Stop nikah mut’ah.
Ruby Kholifah, Direktur Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia






Dewan HAM PBB akan melakukan Tinjauan Periodik Universal (UPR) kepada seluruh negara anggota PBB di Jenewa Swiss, pada 23 Mei nanti. Dalam UPR yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali itu, beberapa aktivis HAM meminta PBB untuk memmperhatikan secara serius maraknya kasus pelanggaran HAM, khususnya terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini...
Usaha pemerintah untuk mengembangkan pangan lokal melalui Gerakan Sehari Tanpa Nasi memang layak diapresiasi. Namun demikian, menurut praktisi pertanian, poin penting dan paling utama seiring ajakan itu adalah aksi konkrit pemerintah dalam mendorong pengembangan pangan lokal hingga ketersediaannya terjaga dengan harga terjangkau.





