
Program Jaminan Persalinan (Jampersal - Gratis) merupakan terobosan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam memfasilitasi pemenuhan hak kesehatan warga Negara terutama terhadap ibu hamil. Program ini berangkat dari persoalan masih tingginya angka kematian ibu dan bayi di Indonesia. Upaya menekan angka ini telah menjadi salah satu concern pemerintah dan telah ditetapkan sebagai bagian integral dari pencapaian tujuan pembangunan (Millennium Development Goals/MDGs). Melalui intervensi ini pemerintah bertekad untuk mengambil langkah khusus oleh karena masalah AKI dan AKB cukup sulit diturunkan dengan hanya menggunakan strategi biasa. Caranya, meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan.
Modus operandi
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 515/MENKES/SK/III/2011 Tentang Penerima Dana Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Di Pelayanan Dasar Untuk Tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011, pada tahun 2011 Kabupaten Jombang menerima total suntikan dana mencapai Rp. 6.910.639.000. Besaran dana ini terdiri dari alokasi untuk Jamkesmas Dasar sebesar Rp. 3.367.716.000 dan Rp. 3.542.923.000 bagi program Jampersal.
Hingga memasuki bulan Oktober ini, Forum Warga berkesimpulan implementasi pengelolaan Jampersal masih belum berjalan dengan baik. Pertama, dalam hal transformasi informasi. Kesenjangan informasi semakin melebar bagi penduduk yang tinggal jauh dari ibukota kabupaten maupun kecamatan. Semakin jauh mereka hidup dari pusat-pusat pemerintahan, semakin sedikit pengetahuan mereka terhadap program ini. Realitas ini merupakan konsekuensi logis dari ketidakjelasan road map sosialisasi yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan. Kedua, rendahnya perlindungan warga dari praktek manipulasi yang berujung pada dirugikannya masyarakat oleh berbagai provider Jampersal (bidan, puskesmas, maupun RS).
Hasil pemantauan Forum warga menunjukkan terdapat berbagai modus operandi yang dilakukan oleh pihak pemberi layanan untuk berprilaku manipulatif terhadap warga, antara lain (1) membiarkan masyarakat tidak tahu atas program ini dan menerapkan pembiayaan persalinan sesuai dengan tarif yang ditentukan sendiri. (2) Memberitahukan adanya program Jampersal dan mewajibkan pasien membayar jika biaya persalinan telah melebihi plafon. Celakanya, pasien tidak terlebih dahulu mendapatkan informasi detil item-item apa saja yang telah dan tidak ditanggung oleh Jampersal. Di sisi lain, Dinas Kesehatan cenderung tidak transparan untuk menjelaskan alokasi Bantuan Operasional Kesehatan ke puskesmas yang nilainya tidak sedikit. (3) Pemberi layanan Jampersal seolah-olah berprilaku demokratis dengan cara menawarkan apakah pasien akan menggunakan Jampersal atau memilih layanan non-Jampersal. Penawaran ini telah didesain sedemikian reduktif menggiring pasien memilih layanan non-jampersal karena alasan kualitas, perbedaan perlakuan maupun jenis obat yang akan diberikan. Jebakan logikanya adalah oleh karena Jampersal berbiaya murah maka pelayanan yang diberikan juga bersifat ‘murahan’. Setelah pasien terjerat, pemberi layanan dengan cerdik menyodorkan surat pernyataan bermaterei untuk ditanda tangani calon pasien.
Ketiga, ‘pembangkangan’ atas program ini yang dilakukan oleh para bidan sesungguhnya dipicu oleh ‘ketidakrelaan’ mereka terhadap penetapan tarif yang telah digariskan secara nasional. Mereka sudah terbiasa menjadi penentu utama besaran biaya persalinan yang dikenakan terhadap warga selama ini. Parahnya, pemerintah kabupaten terkesan abai dan tidak membuat regulai tegas untu melindungi warga dari praktek arbitrer semacam ini. Para bidan semakin tersudut manakala dijumpai realitas susahnya pencairan klaim Jampersal oleh Dinas Kesehatan. Tidak sedikit bidan yang mengeluh atas kelambanan tersebut meski banyak diantara mereka memilih diam karena alasan takut.
Keempat, mandulnya supervisi dan monitoring implementasi Jampersal oleh Dinkes. Sampai saat ini, Dinkes belum pernah mempublikasikan hasil kedua tugas tersebut ke publik. Ketegasan dan transparansi sanksi bagi pemberi layanan jampersal yang melakukan kesalahan hingga menimbulkan kerugian bagi pasien juga tidak pernah dijelaskan hingga sekarang.
Atensi Lebih
Oleh karena Jampersal merupakan satu-satunya program kesehatan gratis yang bisa secara langsung diakses oleh warga Negara tanpa perlu mensoalkan status miskin menjadi syarat utamanya maka sudah seharusnya pemerintah kabupaten dan DPRD memberikan atensi atas hal ini.
Pertama, Dinas kesehatan sebagai leading sector sudah semestinya membuat road map transformasi informasi, pengawasan dan supervisi yang clear dan transparan. Membangung –misalnya- mekanisme keluhan (complain) yang kredibel dan akuntabel, mengumumkan hasil pemantauan secara periodic, merupakan salah satu dari aktifitas konkrit untuk dilakukan.
Kedua, mendorong DPRD agar menggunakan fungsi kontrol dan budget yang mereka milik. Kedua fungsi ini memiliki korelasi langsung terhadap bagaimana memastikan Dinas Kesehatan melakukan program ini secara benar, serta melakukan dukungan anggaran tambahan saat plafon dari pusat tidak mampu menopang ebutuhan kesehatan dalam aspek ini. (*).
Aan Anshori, Penggiat Forum Warga, aktif di Lakpesdam NU Jombang






Dewan HAM PBB akan melakukan Tinjauan Periodik Universal (UPR) kepada seluruh negara anggota PBB di Jenewa Swiss, pada 23 Mei nanti. Dalam UPR yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali itu, beberapa aktivis HAM meminta PBB untuk memmperhatikan secara serius maraknya kasus pelanggaran HAM, khususnya terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini...
Usaha pemerintah untuk mengembangkan pangan lokal melalui Gerakan Sehari Tanpa Nasi memang layak diapresiasi. Namun demikian, menurut praktisi pertanian, poin penting dan paling utama seiring ajakan itu adalah aksi konkrit pemerintah dalam mendorong pengembangan pangan lokal hingga ketersediaannya terjaga dengan harga terjangkau.





Sampai pertemuan ke 25, kami tetap tidak tahu kapan draft Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perencanaan Pemberdayaan dan Partisipasi Perempuan di Daerah Konfik (RAN P4DK) akan disahkan. Peserta dialog N-Peace, sebuah jaringan perempuan perdamaian yang digawangi oleh UNDP, terlihat sedikit resah selama pertemuan dua hari di Bali Kuta Resort pada 18-19 April baru-baru ini. Wajar saja...