Kedaulatan pangan merupakan konsep yang sampai saat ini paling tepat dalam menghadapi masalah ketahanan pangan di Indonesia. Konsep ketahanan pangan yang ada, terbukti tidak dapat benar-benar mampu mengatasi masalah pangan. Sebagai buktinya, swasembada beras yang diklaim pemerintah ternyata tidak merubah Indonesia sebagai negara yang masih mengalami kelaparan. Dalam laporan World Food Program (WFP) tahun 2008 disebutkan masih ada empat juta penduduk kelaparan yang sebagian besarnya petani. Tak hanya itu, lebih ironis lagi karena prevalensi gizi buruk meningkat dari 2000 ke 2005.
Bagaimana mungkin ada penduduk kelaparan jika produksi lebih besar daripada konsumsinya? Ini hanya bisa terjadi jika produksi tidak disertai dengan distribusi, akses dan kontrol. Pada sisi yang lain, pangan telah menjadi komoditas perdagangan dan jual-beli politik yang hanya menguntungkan sebagian orang.
Kedaulatan pangan merupakan konsep yang memastikan bahwa pangan tetap menjadi hak bagi setiap orang. Setiap orang berhak mendapat makanan yang cukup jumlah dan gizinya serta tersedia setiap saat. Setiap orang, kelompok masyarakat dan negara berhak mengontrol berbagai sumberdaya produktif. Selain itu juga berhak menentukan kebijakan produksi, distribusi dan konsumsi sesuai dengan kondisi ekologi, sosial, ekonomi dan budaya khas masing-masing.
Seperti konsep-konsep lainya, kedaulatan pangan sangat tergantung pada pelaksanaanya. Salah satu faktor krusialnya adalah sejauhmana terlaksananya keadilan dan kesetaraan gender dalam konsep tersebut. Perempuan (hendaknya) mendapat porsi penting karena jumlah, potensi dan maslah-masalah yang dihadapi perempuan dalam program pembangunan sebelumnya termasuk dalam masalah pangan. Data statistik menyebutkan jumlah perempuan di Indonesia tahun 2005 adalah 108. 472.769 orang atau 1/2 dari penduduk Indonesia. Baik karena faktor alamian atau sebagian besar karena faktor budaya, perempuan mempunyai potensi yang berbeda degan laki-laki dalam mengelola pangan. Mengikuti pernyataan Tandziha (2008), setidaknya ada empat potensi perempuan, seperti: 1) perempuan memainkan peran penting dalam strategi keberlangsungan hidup khususnya rumah tangga miskin, 2) 60-80% produksi pangan di negara berkembang dilakukan oleh perempuan dengan peranan sebagai produsen, penyedia dan pendistribusi pangan di rumah tangga, 3) pendapatan di tangan perempuan memberikan kontribusi empat kali keadaan gizi yang lebih baik daripada di tangan laki-laki dan 4) rasa sosial, toleransi, ikatan kelompok, jiwa interpreneur (keseimbangan pendapatan dan pengeluaran), perhatian terhadap kebutuhan dasar keluarga, terutama bagi anak-anaknya dan pendidik pertama dan utama bagi generasi penerus bangsa keluarga dan bagsa.
Dilihat dari sisi masalah pangan yang dihadapi perempuan erat kaitannya dengan masalah konstruksi sosial budaya tentang status dan peran perempuan dan laki-laki di masyarakat. Sampai saat ini meskipun pengarus utamaan gender (PUG) telah menjadi bagian dalam perencanaan pembangunan dari pusat sampai daerah kenyataannya perempuan masih berhadapan dengan masalah buta huruf, angka kematian ibu yang tinggi, dan masalah kekurangan pangan.
Merujuk pada empat pilar kedaulatan pangan di atas, secara singkat pilar-pilar tersebut dapat dikelompokkan dalam tiga kegiatan yaitu produksi, konsumsi dan distribusi. Perempuan dapat berperan dalam ketiga bidang tersebut.
Peran Perempuan dalam Produksi Pangan
Eliminasi peran perempuan dalam bidang pertanian yang disebabkan karena teknologi di bidang pertanian yang tidak berperspektif gender merupakan kajian klasik. Desakan ekonomis dan politis pada produksi padi menyebabkan produksi padi lebih berorientasi pada peningkatan kuantitas produksi sehingga teknologi dikembangkan pada arah perbanyakan dan percepatan produksi tanpa memperhatikan dampaknya pada eliminasi peran perempuan dalam produksi pangan. Ani-ani diganti dengan parang, sistem penyimpanan padi dari bentuk ikatan diganti dengan penyimpanan dalam bentuk gabah juga berimplikasi pada diperlukannya tenaga laki-laki untuk merontokkan padi dan pengurangan tenaga perempuan untuk mengikat dan menyusun, penumbukan padi oleh perempuan diganti dengan mesin giling yang hanya bisa dioperasikan oleh laki¬laki karena memerlukan tenaga besar, dan traktor yang tidak bisa dioperasikan oleh perempuan kerap diperbincangkan sebagai teknologi yang tidak berperspektif gender. Pendekatan lokalitas sosial, budaya, dan ekologis yang menjadi pertimbangan utama kedaulatan pangan seharusnya dapat menghindarkan perempuan dari kejadian serupa.
Eliminasi peran perempuan dalam bidang pertanian yang disebabkan karena teknologi di bidang pertanian yang tidak berperspektif gender merupakan kajian klasik. Desakan ekonomis dan politis pada produksi padi menyebabkan produksi padi lebih berorientasi pada peningkatan kuantitas produksi sehingga teknologi dikembangkan pada arah perbanyakan dan percepatan produksi tanpa memperhatikan dampaknya pada eliminasi peran perempuan dalam produksi pangan. Ani-ani diganti dengan parang, sistem penyimpanan padi dari bentuk ikatan diganti dengan penyimpanan dalam bentuk gabah juga berimplikasi pada diperlukannya tenaga laki-laki untuk merontokkan padi dan pengurangan tenaga perempuan untuk mengikat dan menyusun, penumbukan padi oleh perempuan diganti dengan mesin giling yang hanya bisa dioperasikan oleh laki¬laki karena memerlukan tenaga besar, dan traktor yang tidak bisa dioperasikan oleh perempuan kerap diperbincangkan sebagai teknologi yang tidak berperspektif gender. Pendekatan lokalitas sosial, budaya, dan ekologis yang menjadi pertimbangan utama kedaulatan pangan seharusnya dapat menghindarkan perempuan dari kejadian serupa.
Reforma agraria sebagai salah satu pilar kedaulatan pangan telah banyak mendapatkan masukan agar memperhatikan akses tanah bagi perempuan terutama memperhatikan Kepala Keluarga (KK) perempuan, janda, dan perempuan tidak menikah. Sayangnya sampai saat ini hal tersebut masih jauh dari harapan. Sebuah studi yang dilakukan penulis di Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Perhutani Kabupaten Kuningan menunjukkan keanggotaan Kelompok Tani Hutan (KTH) ternyata hanya melibatkan laki-laki. Hal ini merupakan indikasi bahwa reforma agraria yang diupayakan masih bias KK laki-laki.
Pertanian berkelanjutan yang ditawarkan sebagai konsep yang menjamin kemampuan petani untuk melakukan aktivitas produksi terus menerus membuka peluang bagi peran petani perempuan. Penyediaan pupuk, bibit/benih dan pengendalian hama yang selama ini dilakukan oleh industri (pabrik) harus diambil alih oleh petani termasuk petani perempuan. Meskipun penelitian pendahuluan di Tanggerang pada petani hortikultura organik di dataran rendah pada tahun 2009 masih menunjukkan dominasi peran laki-laki dalam proses produksi. Persiapan kompos, pemupukan, penanaman, penyiangan, dan pemanenan dilakukan oleh laki-laki.
Hak perempuan atas proses produksi pangan dapat lebih optimal jika teknologi pertanian, sistem agraria dan pola produksi pangan secara keseluruhan memperhatikan keterlibatan perempuan. Tanpa perombakan cara pandang terhadap apa yang sebenarnya dapat dan harus dikerjakan perempuan dan laki¬laki, kasus di Tangerang tetap akan berulang.
Peran Perempuan dalam Konsumsi Pangan
Peran perempuan yang kuat pada pangan ditunjukkan pada pengaturan konsumsi pangan. Sesuai dengan peran klasik perempuan di ranah domestik, perempuan merupakan pengatur konsumsi, jumlah, jenis dan cara pengolahan makanan. Memilih, memasak dan menghidangkan makanan secara kultur patriarkat menjadi tugas perempuan. Namun kenyataannya asupan gizi perempuan lebih rendah dari pada laki-laki (suami dan anak).
Konsumsi pangan lokal sebagai salah satu pilar kedaulatan pangan seharusnya memperhatikan perempuan tidak hanya sebagai pengatur namun sebagai pengakses konsumsi tersebut. Konsumsi makanan yang beraneka ragam sesuai dengan potensi alam dan budaya setempat baru akan menjamin ketercukupan pangan bagi setiap orang jika kerangka kultural dan struktural yang mengatur akses jumlah dan kualitas makanan menjamin akses dan kontrol pangan bagi perempuan dan laki-laki.
Peran Perempuan dalam Distribusi Pangan
Perempuan sejak di peran domestik merupakan agen distribusi pangan melalui jaringan pertetanggaan atau kekerabatan. sebuah studi di Desa Padabeunghar Kabupaten Kuningan Jawa Barat menunjukkan perempuan memegang peranan penting dalam mendistribusikan hasil panen pada penduduk desa lainnya. Kebiasaan untuk mengirim hasil panen kepada saudara dan tetangga menyebabkan semua orang mendapatkan akses pada makanan bahkan yang tidak pernah mereka tanam. Kebiasaan ini juga berlaku untuk makanan matang, tetangga terdekat akan mendapat kiriman kacang rebus, kripik pisang bahkan sayur asem yang dimasak sore tadi. Dalam lingkup desa dan kerabat, perempuan memiliki akses dan kontrol pada distribusi pangan.
Dalam lingkup nasional dan internasional, kebijakan distribusi hanya bisa dipengaruhi melalui keterlibatan perempuan dalam aktivitas mempengaruhi dan membuat keputusan. Keterlibatan perempuan ini hanya merupakan prasyarat agar setiap keputusan memperhatikan kepentingan perempuan yang sering diabaikan. Ini perlu dilakukan karena tanpa perlindungan yang jelas, perempuan tidak terjamin akan mendapat akses tempat di pasar, kualitas dan harga barang, sarana transportasi, serta fasilitas baik yang disediakan negara maupun masyarakat.
Agustina M. Purnomo, Aktivis Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
Sumber: Bulletin Organis AOI/Edisi 23/Th 6/2009-Perempuan Tani dan Tani Organik






Dewan HAM PBB akan melakukan Tinjauan Periodik Universal (UPR) kepada seluruh negara anggota PBB di Jenewa Swiss, pada 23 Mei nanti. Dalam UPR yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali itu, beberapa aktivis HAM meminta PBB untuk memmperhatikan secara serius maraknya kasus pelanggaran HAM, khususnya terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini...
Usaha pemerintah untuk mengembangkan pangan lokal melalui Gerakan Sehari Tanpa Nasi memang layak diapresiasi. Namun demikian, menurut praktisi pertanian, poin penting dan paling utama seiring ajakan itu adalah aksi konkrit pemerintah dalam mendorong pengembangan pangan lokal hingga ketersediaannya terjaga dengan harga terjangkau.





Sampai pertemuan ke 25, kami tetap tidak tahu kapan draft Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perencanaan Pemberdayaan dan Partisipasi Perempuan di Daerah Konfik (RAN P4DK) akan disahkan. Peserta dialog N-Peace, sebuah jaringan perempuan perdamaian yang digawangi oleh UNDP, terlihat sedikit resah selama pertemuan dua hari di Bali Kuta Resort pada 18-19 April baru-baru ini. Wajar saja...