Badan Permusyawaratan Desa: Dimana Perempuan?

E-mail Cetak PDF

Yuda Irlang

Walaupun banyak negri kujalani,
Yang masyhur permai di rantau orang,
Tetapi kampung dan rumahku,
Disanalah ‘ku rasa senang,
Tanahku tak kulupakan,
Engkau kubanggakan...

Lagu vs Realita Kehidupan

Puja-puji akan keelokan alam dengan kedamaian desa telah menjadi inspirasi para pencipta lagu sekaligus sanjungan serta wujud kecintaan kepada tanah air. Dan sepenggal syair lagu ini sangat akrab ditelinga orang Indonesia, karena mampu menggugah rasa kebanggaan akan desa di Nusantara dengan nuansa kedamaiannya. Tetapi, apakah memang hidup di desa itu damai? Tidak seindah dalam lagu!

Indonesia yang sejak dulu dikenal sebagai negara agraris, pada dekade kedua milennium ini ditandai dengan semakin menyusutnya areal pertanian yang dikenal sangat subur yang dikonversikan menjadi areal pemukiman, perindustrian, rekreasi dan pariwisata, sarana dan prasana, dll, yang semuanya mengatas-namakan pembangunan dan demi kemajuan serta kesejahteraan rakyat. Penyusutan lahan pertanian di daerah lumbung padi, seperti di Bali dan Jawa, sangat terasa  dan dengan perubahan iklim yang terjadi dewasa ini, maka pekerjaan sebagai petani semakin tidak menjanjikan.

Warganegara dan Keterwakilan Perempuan

Konstitusi menjamin bahwa tiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh kehidupan yang layak serta hak yang sama pula dalam hukum dan pemerintahan. Namun dalam realita kehidupan, perempuan masih harus berjuang keras untuk memperoleh haknya, khususnya hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan atau pengambilan kebijakan, seperti di Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, keterwakilan perempuan masih sangat rendah. Maka tidaklah mengherankan bila hal ini menjadikan posisi tawar perempuan Indonesia masih rendah dan menuntut kesadaran bersama semua elemen untuk melakukan perubahan secara mendasar yang harus dilakukan secara terus-menerus oleh seluruh pemangku kepentingan.

Sejak Indonesia memasuki era transisi menuju demokrasi pada tahun 1998, perempuan Indonesia melalui upaya serta perjuangan keras yang tak kenal lelah yang dilakukan oleh gerakan perempuan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia telah berhasil mendapatkan payung hukum yang kuat untuk keterwakilan perempuan 30% di lembaga perwakilan pusat, provinsi serta kabupaten dan kota.  Walaupun realitanya masih jauh dari harapan bersama terkait proses rekrutmen, pengkaderan dan demokratisasi di internal partai politik, tetapi pencapaian ini sudah cukup signifikan untuk jadi pembuka pintu gerbang peningkatan keterwakilan perempuan dan sekaligus merupakan bukti bahwa keterwakilan perempuan yang memang merupakan hak perempuan sebagai mitra sejajar laki-laki sudah waktunya untuk diimplementasikan.

Meminjam istilah Rocky Gerung, Dosen Filsafat Universitas Indonesia yang mengatakan, bahwa selama ini perempuan tertinggal dalam peradaban dan sekarang sudah saatnya laki-laki untuk membayarnya kembali kepada perempuan. Jika dulu keterwakilan perempuan merupakan sesuatu yang “unspokeable”, maka kini keterwakilan perempuan sudah “unavoidable” harus diimplementasikan. Dan ini harus terjadi di semua lini dan strata sebagai pemenuhan hak perempuan sebagai warganegara yang selama ini tidak  diberikan sebagaimana mestinya.

Otonomi Daerah

Sebagai jawaban yang arif atas perkembangan tuntutan yang terjadi, maka dalam proses transisi menuju demokratisasi di Indonesia mulai dikenal otonomi daerah, yang merupakan penyerahan sebagian kewenangan pusat di daerah yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah 22 Tahun 1999, dan selanjutnya direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang dalam kaitan desa antara lain diatur di pasal 209 adanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Juga secara eksplisit diatur, bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat; yang pimpinannya dipilih dari dan oleh anggota BPD. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, sedangkan syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan BPD diatur dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Dalam hal ini anggota BPD yang merupakan wakil dari penduduk desa ditentukan dalam rapat wilayah (RT/RW) oleh pimpinan wilayah, tokoh agama dan tokoh adat, yang umumnya adalah laki-laki. Dengan demikian, maka sangat jarang ditemui ada perempuan yang menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa. Dan karena masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun, sama dengan masa jabatan kepala desa, maka sebenarnya dengan absennya perempuan berarti sudah kehilangan waktu 6 (enam) tahun untuk dapat mempunyai keterwakilan perempuan di BPD.

Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat luas khususnya perempuan di seluruh Indonesia, menjadikan BPD ini sebagai lembaga yang tidak dikenal, apalagi sebagai lembaga yang diakrabi perempuan. Akibatnya, maka nyaris tidak ada anggaran yang pro perempuan. Alokasi anggaran desa yang untuk perempuan dialokasikan kepada PKK dan posyandu yang juga dianggap sebagai alokasi untuk perempuan.

Partisipasi Perempuan di BPD

Untuk mengetahui lebih jauh relasi perempuan dalam pengambilan kebijakan di desa, kebijakan yang dibuat serta dampaknya terhadap kesejahteraan perempuan, maka Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) melakukan penelitian tentang Partisipasi Perempuan Dalam Pengambilan Kebijakan di Desa tahun 2006 di kabupaten Bogor. Lokasi penelitian adalah di 2 (dua) kecamatan, yaitu Tajur Halang dan  Cibinong, masing-masing kecamatan dengan 3 (tiga) desa, yaitu desa : Citayam, Tajur Halang dan Sasak Panjang, serta desa Pabuaran, Karadenan dan Pakansari. Hasilnya menunjukkan bahwa perempuan absen dalam proses pengambilan kebijakan tingkat desa sejak perencanaan, pembangunan bersifat fisik dan tidak sensitif gender. Contohnya, alokasi anggaran bidang pendidikan untuk gedung sekolah (perbaikan), atau lainya seperti tempat ibadah, jalan, dll. Sedangkan yang bersifat investasi jangka panjang, seperti untuk peningkatan kualitas SDM khususnya perempuan tidak ada, contohnya untuk pelatihan peningkatan industri rumah tangga, penguatan serta akses permodalan, dll, sehingga hasil pembangunan tidak terasa ada dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya perempuan.

Tahun 2007, kembali GPSP melakukan penelitian di lokasi yang sama, dengan tema Partisipasi Perempuan dalam Monitoring Pembangunan Desa. Hasilnya masih tetap sama, tidak ada sama sekali kegiatan monitoring yang dilakukan oleh (kelompok) perempuan, karena perempuan sudah termarginal dalam proses pembangunan desa sejak perencanaan, pelaksanaan, monitoring, termasuk juga dalam mendapatkan akses pemanfaatan hasil pembangunan. Hal ini diperparah dengan tidak adanya sosialisasi rencana pembangunan desa (tidak transparan), di sisi lain, juga minimnya perhatian/ketertarikan masyarakat untuk ikut serta memberikan perhatian terhadap pembangunan yang dilaksanakan di desa.

Potret seperti ini terjadi secara luas di seluruh pelosok Indonesia. Oleh sebab itu sejalan dengan otonomi daerah maka untuk melakukan perubahan termasuk mendorong penguatan desa dan percepatan pembangunan desa maka perlu ditingkatkan partisipasi masyarakat didalamnya. Diawal tahun 2011 ini pemerintah telah menyiapkan sebuah (Rancangan) Undang-undang Desa yang merupakan pecahan dari UU Pemerintahan Daerah dan sudah masuk menjadi salah satu prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional tahun 2011 yang harus kita ikuti dan cermati bersama agar aspirasi yang berkembang di masyarakat sipil dapat tertampung didalamnya.

(Rancangan) Undang-undang Desa

(Rancangan) UU Desa secara umum sudah relatif cukup berpihak pada masyarakat desa, seperti kejelasan partisipasi masyarakat baik melalui Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau dengan sebutan lainnya dan melindungi masyarakat dari kepentingan politik praktis.

Fungsi BPD dalam rancangan ini diatur secara tegas dan progresif bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, dengan fungsi: regulasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis serta melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa. Untuk dapat memenuhi fungsinya, maka keanggotaan BPD adalah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa, dengan masa bakti 8 (delapan) tahun, sama dengan kepala desa.

Kewenangan BPD meliputi: membentuk peraturan Desa bersama Kepala Desa; membahas RAPBDes bersama kepala desa; membentuk panitia pemilihan kepala Desa; mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa; menggali, menampung, menghimpun, dan merumuskan aspirasi masyarakat dan juga melakukan pengawasan kinerja pemerintah Desa. Strategisnya keberadaan BPD juga tercermin dalam hak yang dimilikinya, antara lain, membentuk peraturan Desa bersama Kepala Desa; meminta keterangan kepada Pemerintah Desa; menyatakan pendapat dan tentunya memperoleh dukungan pembiayaan. Dan dalam kewajibannya melekat, BPD meneliti keabsahan hasil pemilihan kepala desa serta mengusulkan pemberhentian kepala desa. Semua ini menunjukkan betapa strategisnya lembaga BPD. Dan masa bakti anggota BPD adalah 8 (delapan) tahun, sama dengan kepala desa.

Tantangan Pemberdayaan Perempuan di Desa

Indonesia sebagai negara kepulauan terlebar yang terletak di garis khatulistiwa, dengan topografi, geografi dan demografi yang demikian besar yang menjadikannya sebagai kekuatan bangsa Indonesia tetapi sekaligus juga menjadi bagian dari kelemahan yang cukup mendera. Pemerataan hasil pembangunan masih sangat timpang, terutama daerah dengan geografis yang sulit, seperti Kalimantan dan Papua yang luas tetapi berpenduduk tipis, serta daerah kepulauan, seperti: NTT, Maluku, Maluku Utara, Kepri, NTB, masyarakat masih merasakan pelayanan yang kurang layak disamping kesulitan transportasi dengan segala permasalahan serta dampaknya secara ekonomis dan sosial. Bila secara kuantitas penyandang kemiskinan sekitar 30-an juta orang dengan kualitas kemiskinan yang semakin dalam, bisa dibayangkan kehidupan masyarakat desa di era milenium ini yang masih jauh dari layak dan masih diperparah lagi dengan meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga serta konflik horizontal, maka sesungguhnya perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan dan paling menderita.

Sementara kendala kultur dan struktur masih pekat mengungkung perempuan di desa, maka wajar bila harapan percepatan perubahan digantungkan pada keberadaan BPD, namun menghadapi resistensi karena dalam hal persepsi partisipasi politik, baik masyarakat maupun perempuan sendiri masih belum selesai. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah ”siapa” perempuan yang akan didorong masuk kedalam BPD?

Namun, jika kita lihat dengan cermat di semua daerah di Indonesia, maka ada kesamaan secara umum bahwa pekerjaan menyangkut masalah sosial, pendidikan, ekonomi, pembinaan keagamaan melalui majelis ta’lim dan pembinaan anak di bawah lima tahun (Balita) pada umumnya dilakukan oleh perempuan, termasuk juga menyelenggarakan PAUD, Posyandu yang juga masih menjadi stereotipe perempuan di ranah rumah tangga. Sedangkan pekerjaan dan tugas menjadi ketua RT/RW yang bersinggungan dengan isu masyarakat dan pengambilan kebijakan atau ranah publik, tetap didominasi oleh laki-laki.

Di semua desa di seluruh Indonesia aktifitas perempuan yang paling menonjol adalah di PKK. Dan kiprah perempuan dalam PKK ini diakui dan dipuji oleh Hillary Clinton dalam Konperensi Perempuan Sedunia di Beijing tahun 1995, tatkala masih menjadi Ibu Negara Amerika Serikat, menyatakan bahwa PKK Indonesia sebagai gerakan yang patut dicontoh oleh seluruh negara di dunia. Sesungguhnya, ada potensi perempuan di desa dan sudah teruji dalam PKK. Selain itu perempuan-perempuan pegiat ekonomi desa, Ustazah, petani, pimpinan berbagai kelompok yang ada serta semua pengurus/aktivis PKK sangat luar biasa. Mereka sudah mempunyai pemahaman, pengalaman, ketrampilan serta jaringan yang luas di desa dalam mengatasi masalah di tingkat komunitas.

Khusus tentang PKK, adalah sebuah gerakan dan bukan organisasi politik dan tidak akan masuk dalam kegiatan politik praktis. Tetapi dalam hal pengambilan kebijakan desa yang seharusnya juga mengedepankan aspirasi perempuan dan anak, maka peran tokoh-tokoh perempuan serta pengurus/aktivis PKK harus ditingkatkan. Unsur PKK yang  biasanya diikutkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tetapi realitanya jarang didengar (terdengar) suaranya, sehingga perempuan secara umum di desa hanya sebagai konsumen kebijakan yang dibuat oleh laki-laki.

Maka yang diperlukan adalah pemahaman ulang akan makna ”politik” yang dalam kaitan ini adalah keterlibatan masyarakat khususnya perempuan, termasuk perempuan muda, dalam pembuatan kebijakan di tingkat desa untuk memajukan serta mensejahterakan seluruh masyarakat desa, baik  perempuan, laki-laki, anak, remaja, dewasa dan tua, semuanya mendapat akses dan kesempatan yang sama.

Pentingnya Pengawalan RUU Desa

Masuknya RUU Desa dalam prioritas pembahasan Program Legislasi Nasional 2011 merupakan hal yang sangat dinantikan, namun sekaligus juga cukup menantang dalam implementasinya nanti. Untuk itu diperlukan pengawalan proses pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar aspirasi masyarakat luas secara substantif dan dimensi gender dapat terintegrasi didalamnya, misalnya: keterwakilan perempuan 30%, syarat calon anggota BPD tidak pernah melakukan KDRT dalam segala bentuknya.

Dalam kaitan ini, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi Undang-undang Politik (ANSIPOL) berkerjasama dengan semua jejaring yang ada terus-menerus melakukan pengawalan proses pembahasannya di DPR, khususnya untuk isu gender dalam UU Desa.

Sesungguhnya, hal ini wajar saja diperjuangkan karena di samping Undang-undang Dasar 1945, Indonesia sudah mempunyai berbagai Undang-undang sebagai dasar hukum pemberdayaan perempuan dalam politik, khususnya UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik yang merupakan bagian yang erat dari UU Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta berbagai kesepakatan Internasional yang sudah diratifikasi pemerintah. Selanjutnya adalah negara yang harus mengimplementasikannya dengan tanpa alasan (reserve). Demikian juga amanat Convention on the Elimination of All Form of Discriminations Against Women (CEDAW/Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) dalam UU Nomor 7 Tahun 1984, Beijing Platform for Action (BPFA/Landasan Aksi Beijing) tahun 1995 serta Millenium Development Goals (MDGs/Tujuan Pembangunan Milenium), yang kesemuanya mempertegas pentingnya kesetaraan gender untuk memperoleh akses partisipasi dalam pengambilan kebijakan di semua lini dan strata sekaligus menghapus segala bentuk kemiskinan dan pemiskinan perempuan.

Pendidikan Kewarganegaraan

Pendekatan pendidikan kewarganegaraan merupakan bentuk pendidikan politik bagi tiap warga negera Indonesia yang menjadi kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya, khususnya pendidikan politik bagi perempuan sebagaimana diamanatkan UUD dan berbagai Undang-undang, kovenan serta peraturan perundang-undangan yang ada. Kelembagaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak di semua daerah harus lebih diefektifkan, didorong untuk dapat memfasilitasi kegiatan pemberdayaan perempuan terutama di desa dengan memperkuat kerjasama dan kordinasi dengan LSM setempat, akademisi, ormas, dll. 

Bila perempuan tertinggal dalam kepengurusan BPD kali ini, maka harus menunggu selama 8 (delapan) tahun lagi!!!****

Yuda Irlang, Kordinator Aliansi Masyarakat Sipil, Sekretaris GPSP,  Sekretariat : Lantai 3 Hotel Menara Peninsula, Jln. S. Parman Kav 78, Slipi – Jakbar; email: Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Sumber: http://kalyanamitra.or.id/newsdetail.php?id=0&iddata=389

Terakhir Diupdate ( Rabu, 24 Agustus 2011 14:08 )  

Add comment


PBB Harus Perhatikan Persoalan HAM di Indonesia

pbbDewan HAM PBB akan melakukan Tinjauan Periodik Universal (UPR) kepada seluruh negara anggota PBB di Jenewa Swiss, pada 23 Mei nanti. Dalam UPR yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali itu, beberapa aktivis HAM meminta PBB untuk memmperhatikan secara serius maraknya kasus pelanggaran HAM, khususnya terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini...

no-rice-sehari-tanpa-nasiUsaha pemerintah untuk mengembangkan pangan lokal melalui Gerakan Sehari Tanpa Nasi memang layak diapresiasi. Namun demikian, menurut praktisi pertanian, poin penting dan paling utama seiring ajakan itu adalah aksi konkrit pemerintah dalam mendorong pengembangan pangan lokal hingga ketersediaannya terjaga dengan harga terjangkau.

Video Komunitas

You need Flash player 6+ and JavaScript enabled to view this video.
Title: 10 Tahun ELSAM (0:05:02)


mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter

We have: 101 guests online
Your IP: 38.107.179.243
 , 
Today: Mei 19, 2012

FacebookTwitterGoogleYoutube

Opini

RAN P4DK, Mendamba Sinergi Efektif

foto mbak rubySampai pertemuan ke 25, kami tetap tidak tahu kapan draft Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perencanaan Pemberdayaan dan Partisipasi Perempuan di Daerah Konfik (RAN P4DK) akan disahkan. Peserta dialog N-Peace, sebuah jaringan perempuan perdamaian yang digawangi oleh UNDP, terlihat sedikit resah selama pertemuan dua hari di Bali Kuta Resort pada 18-19 April baru-baru ini. Wajar saja...

Fokus

Menjadikan Kesetaraan Gender Sebagai Gerakan Bersama

Perbedaan peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial-masyarakat tentu saja tidak menjadi suatu masalah. Namun kenyataanya, diskriminasi terhadap perempuan akibat perbedaan gender itu terus terjadi. Ironisnya lagi, pada level gerakan sosial, kesetaraan gender masih dianggap hanya menjadi urusan perempuan. Isu kesetaraan gender...

Jajak Pendapat

Apakah Muatan RUU Kesetaraan Gender Sudah Menjamin Pemenuhan Hak Perempuan?

Share/Save/Bookmark