Mengurai Akar Permasalahan Partisipasi Perempuan dalam Musrenbang

E-mail Cetak PDF

klayanamitra Foto 23Ada banyak persoalan yang dihadapi oleh perempuan untuk dapat berpartisipasi dalam Musrenbang. Berbagai persoalan tersebut mucul dalam lokakarya dengan tema “Membangun Strategi Advokasi untuk Meningkatkan Keterlibatan Perempuan dalam Musrenbang”, yang diadakan oleh Kalyanamitra berkerjasama dengan OXFAM GB (27/09), di Jakarta. Lokakarya tersebut merupakan bagian dari seminar yang telah diadakan sehari sebelumnya dengan tema yang sama. Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai perwakilan NGO dari seluruh Indonesia ini difasilitatori oleh Ika Agustina dari Kalyanamitra.

Tujuan dari lokakarya tersebut adalah adalah untuk mengidentifikasi persoalan partisipasi perempuan dalam Musrenbang di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional dan merumuskan strategi advokasi masyarakat sipil untuk meningkatkan keterlibatan perempuan dalam Musrenbang.

Dalam proses lokakarya, peserta dari masing-masing daerah melakukan sharing terkait permasalahan partisipasi perempuan dalam musrenbang. Kemudian Permasalahan diklasifikasi menjadi 3 bagian yakni kultur, struktur dan substansi.

Hasil identifikasi persoalan yang diakibatkan karena kultur yang masih berlaku diantaranya adalah: Budaya patriarkhi yang masih kuat terutama di Papua, NTT, Aceh dll; Ruang gerak perempuan sangat terbatas dimana ketika ia akan ikut berpartispasi diluar rumah harus minta ijin pada suami/orang tua (contoh di NTT ada budaya belis yang menyebabkan perempuan harus menurut pada suami); waktu diselenggarakan kegiatan tidak tepat; Terbatasnya akses informasi, telekomunikasi, transportasi, dan teknologi; Perempuan ditempatkan pada peran tradisional, konsumsi, sekretaris, dan perlengkapan.

Sedangkan dari struktur beberapa permasalahan yang diidentifikasi adalah: Tidak diundang; Tidak diinformasikan; Suara perempuan tidak didengar/diperhatikan; Janji tidak direalisasi; Tidak diberi akses dalam pengambilan keputusan; Belum adanya sosialisasi tentang apa itu musrenbang oleh Pemda; Pemerintah tidak transparan/tidak adanya PPMK; Mekanisme musrenbang bertele-tele.

Sementara dari subtansi ada beberapa permasalahan diantaranya: Sulit menentukan prioritas; Regulasi anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan; Tidak ada pagu indikatif dari pemerintah kabupaten; Pelaku musrenbang kurang paham gender; Kebijakan ada tetapi realisasinya tidak ada; Anggaran untuk perempuan, anak, dan lansia kecil.

Dari hasil identifikasi tersebut, kemudian dibuatkan beberapa rekomendasi berdasarkan wilayah:

Papua

  • Musrenbang harus terjadi di kampung, distrik dan kabupaten
  • Perlu diperjelas mekanisme komplain seperti apa

Bandung

  • Menggunakan strategi yang didiskusikan
  • Reformulasi peraturan tentang Musrenbang

Aceh

  • Regulasi yang ada sudah baik tapi perlu sinkronisasi antara K/L
  • Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,  tentang monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan musrenbang, apakah rekomendasi yang telah dihasilkan dilakukan?
  • Terkait dengan Partisipasi perempuan di tingkat gampong perlu dibuat regulasi
  • Kantor PP dan PA perlu diperkuat dengan peningkatan status, khususnya di Aceh Utara. KNPP dan PA membuat peraturan yang mengharuskan daerah untuk pemberdayaan perempuan.
  • Mendorong mekanisme control terhadap implementasi pengarus utamaan gender di setiap SKPD

Sulawesi Selatan

  • Sebaiknya ada musrenbang khusus perempuan
  • Sebaiknya semua instansi yang terkait hadir di saat musrenbang

Mataram

  • Perlu melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada

Kupang

  • Respon dari pemerintah sudah cukup baik, proses musrenbang sudah sangat partisipatif.
  • Fasilitator harus memiliki wawasan yang luas

Ambon

  • Mendorong KNPP dan PA untuk memberikan rekomendasi kepada propinsi untuk memaksimalkan kerja pemberdayaan perempuan dan anak karena di Kabupaten Seram bagian Barat masih berada di bawah BKKBN

Semarang

  • Hasil pertemuan dan rekomendasi bisa di adopt oleh pemerintah. Bisa di design dalam bentuk policy review/paper untuk materi advokasi.****(JK)

Sumber: http://kalyanamitra.or.id/eventsdetail.php?id=0&iddata=103

 

Add comment


PBB Harus Perhatikan Persoalan HAM di Indonesia

pbbDewan HAM PBB akan melakukan Tinjauan Periodik Universal (UPR) kepada seluruh negara anggota PBB di Jenewa Swiss, pada 23 Mei nanti. Dalam UPR yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali itu, beberapa aktivis HAM meminta PBB untuk memmperhatikan secara serius maraknya kasus pelanggaran HAM, khususnya terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini...

no-rice-sehari-tanpa-nasiUsaha pemerintah untuk mengembangkan pangan lokal melalui Gerakan Sehari Tanpa Nasi memang layak diapresiasi. Namun demikian, menurut praktisi pertanian, poin penting dan paling utama seiring ajakan itu adalah aksi konkrit pemerintah dalam mendorong pengembangan pangan lokal hingga ketersediaannya terjaga dengan harga terjangkau.

Video Komunitas

You need Flash player 6+ and JavaScript enabled to view this video.
Title: 10 Tahun ELSAM (0:05:02)


mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter

We have: 91 guests online
Your IP: 38.107.179.243
 , 
Today: Mei 19, 2012

FacebookTwitterGoogleYoutube

Opini

RAN P4DK, Mendamba Sinergi Efektif

foto mbak rubySampai pertemuan ke 25, kami tetap tidak tahu kapan draft Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perencanaan Pemberdayaan dan Partisipasi Perempuan di Daerah Konfik (RAN P4DK) akan disahkan. Peserta dialog N-Peace, sebuah jaringan perempuan perdamaian yang digawangi oleh UNDP, terlihat sedikit resah selama pertemuan dua hari di Bali Kuta Resort pada 18-19 April baru-baru ini. Wajar saja...

Fokus

Menjadikan Kesetaraan Gender Sebagai Gerakan Bersama

Perbedaan peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial-masyarakat tentu saja tidak menjadi suatu masalah. Namun kenyataanya, diskriminasi terhadap perempuan akibat perbedaan gender itu terus terjadi. Ironisnya lagi, pada level gerakan sosial, kesetaraan gender masih dianggap hanya menjadi urusan perempuan. Isu kesetaraan gender...

Jajak Pendapat

Apakah Muatan RUU Kesetaraan Gender Sudah Menjamin Pemenuhan Hak Perempuan?

Share/Save/Bookmark