Banyak Kebijakan tentang Musrenbang Belum Berpihak Pada Perempuan

E-mail Cetak PDF

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebuah forum untuk menjaring aspirasi masyarakat yang diselenggarakan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi. Forum Musrenbang ini menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah/Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP/RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan. Musrenbang diatur dalam UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Proses Musrenbang perlu melibatkan partisipasi masyarakat dari semua golongan tanpa diskriminasi, baik laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian Musrenbang akan menghasilkan rancangan pembangunan yang sesuai kehendak dan kebutuhan masyarakat, terutama perempuan. Selama ini, pelaksanaan Musrenbang baik di tingkat pusat maupun daerah, belum mengakomodir dan memperhatikan kebutuhan perempuan. Keterlibatan perempuan dalam Musrenbang hanya dijadikan formalitas saja tanpa pernah diberikan kesempatan bersuara atau di dengar suaranya. 

Terkait dengan partisipasi perempuan dalam pelaksanaan pembangunan nasional, ada berbagai kebijakan di tingkat nasional yang telah mengaturnya, diantaranya : 

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  • UU No. 17 tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025;
  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan nasional;
  • Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010 – 2014;
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara; Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  • Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah;
  • Perpres No. 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK 02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan (Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian/Lembaga (RKA-KL) dan Pengesahan Pelaksanaan DIPA TA. 2011.

Selain itu, ada juga beberapa hukum atau kesepakatan internasional yang telah menjamin partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan, diantaranya :

  • Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dimana Pemerintah RI telah meratifikasinya melalui UU No. 7/ Tahun 1984. 
  • International Conference on Population and Development (ICPD) tahun 1994;
  • Beijing Platform for Action (BPFA) tahun 1995;

Dengan banyaknya kebijakan tersebut, tidak serta merta membuka ruang partisipasi perempuan dalam Musrenbang, karena semua kebijakan tersebut tidak dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen mulai dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah. Musrenbang diberbagai tingkatan, keterlibatan perempuan masih sangat rendah dan biasanya perwakilan masyarakat yang terlibat di dominasi kaum laki-laki. Sebagian besar perempuan terutama tidak memperoleh informasi dan kesempatan untuk terlibat dalam Musrenbang. Akibatnya, kepentingan perempuan tidak ada dalam perencanaan pembangunan mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional. Peran perempuan juga masih sangat minim dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, implementasi, menikmati manfaat hasil pembangunan, sampai evaluasi proses pembangunan. Akibatnya, pembangunan yang dilaksanakan jauh dari muatan kepentingan strategis dan kebutuhan praktis perempuan.

Salah satu faktor yang menjadi penyebab masih rendahnya keterlibatan perempuan dalam Musrenbang adalah tidak adanya kebijakan yang mengatur secara tegas partisipasi perempuan dalam Musrenbang. Bahkan belum ada kebijakan yang mengatur bagaimana mekanisme untuk memastikan kepentingan perempuan di akomodir dalam perencanaan pembangunan. Satu-satunya kebijakan yang secara tegas mengatur partisipasi perempuan dalam Musrenbang adalah Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0008/M.PPN/01/2007 dan 050/264A/SJ tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musrenbang Tahun 2007. Namun kebijakan ini kurang kuat status hukumnya dan tidak mengalami pembaruan setelah lahir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Selain itu antara satu kebijakan dan kebijakan terkait Musrenbang lainnya juga sering tumpang tindih dan berbenturan, dalam hal fungsi dan kewenangan instansi-instansi pemerintah terkait. Terlebih lagi di era otonomi daerah, pemerintah daerah dapat mengambil keputusan sendiri terkait wilayahnya, termasuk menentukan pelaksanaan dan hasil Musrenbang daerah. Kewenangan pemerintah pusat untuk memonitor dan memberi arahan terkait dengan proses dan hasil Musrenbang daerah sangat lemah.

Mengkaji apakah kebijakan-kebijakan yang telah ada saat ini merupakan peluang atau hambatan bagi perempuan untuk dapat berpartisipasi dalam Musrenbang, menjadi satu hal yang sangat penting dilakukan untuk dapat mengatur strategi advokasi dalam upaya mendorong peningkatan partisipasi perempuan dalam Musrenbang.

Untuk itu Kalyanamitra bekerja sama dengan OXFAM GB, pada tanggal 10 November 2011 mengadakan lokakarya dengan tema “Mengkaji Kebijakan Terkait Partisipasi Perempuan dalam Musrenbang”.

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah:

  1. Identifikasi kebijakan-kebijakan yang dapat menjadi peluang dan hambatan partisipasi perempuan dalam Musrenbang;
  2. Merefleksikan dan melihat kembali implementasi produk-produk kebijakan yang terkait dengan Musrenbang
  3. Merumuskan strategi advokasi untuk monitoring dari kebijakan-kebijakan yang sudah ada

Output yang diharapkan ada:

  1. Hasil kajian terhadap kebijakan-kebijakan yang terkait dengan partisipasi perempuan dalam Musrenbang;
  2. Rumusan rekomendasi untuk meningkatkan keterlibatan perempuan dalam Musrenbang;
  3. Adanya pemahaman dan dukungan bersama tentang pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses musrenbang.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi masyarakat sipil yang mempunyai fokus terhadap isu Good Governance seperti Pattiro Jakarta, FITRA, Prakarsa, The Indonesian Institute, YAPPIKA dan DEMOS. Selain itu juga dihadiri oleh organisasi perempuan seperti LBH APIK, SAPA Institute, SAPA Indonesia, KePPaK Perempuan, PD Politik, ASPPUK dll. Hadir juga perwakilan dari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Kementerian Kesehatan.

Acara di buka oleh MC, Ika Agustina dari Kalyanamitra yang menjelaskan mengenai tujuan yang akan dicapai dari kegiatan tersebut yaitu untuk mengidentifikasi kebijakan yang dapat digunakan sebagai peluang dan hambatan partisipasi perempuan dalam Musrenbang dan melihat kembali produk kebijakan yang terkait dengan Musrenbang serta bersama merumuskan strategi advokasi dan monitoring. Acara selanjutnya diserahkan kepada Fasilitator, Sofia Kartika.

Di awal fasilitator menunjukan sekilas mengenai  alur perencanaan pembangunan dan ada keterputusan dalam alur tersebut. Adanya keterputusan dari alur proses perencanaan itu yang selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan diskusi selama lokakarya berlangsung.

Setelah fasilitator memberikan sekilas gambaran mengenai alur perencanaan pembangunan dan dimana keterputusan antara alur tersebut, kemudian dilanjutkan dengan presentasi Joko Sulistyo, dari Kalyanamitra. Joko mempresentasikan mengenai draft review kebijakan yang sudah ada. Dimana ada banyak pasal yang terkait dengan Musrenbang dan melihat bagaimana bunyi dari pasal-pasal tersebut. Adakah pasal yang secara tegas mengatur tentang partisipasi perempuan, yang dapat digunakan sebagai peluang advokasi mendorong partisipasi perempuan dalam Musrenbang dan ada juga pasal yang menjadi hambatan bagi partisipasi perempuan dalam Musrenbang. Ada beberapa pokok persoalan yang sampaikan diantaranya adalah: Lembaga terkait Musrenbang, Partisipasi perempuan dalam Musrenbang, implementasi Musrenbang di daerah dan Anggaran pembangunan.

Sebelumnya Joko juga menginformasikan mengapa review kebijakan tersebut dilakukan sebagai salah satu tindak lanjut dari Semiloka Nasional yang sudah dilakukan pada bulan September 2011 yang lalu, dimana salah satu rekomendasinya untuk melihat adakah kebijakan yang ada yang mengatur partisipasi perempuan dalam Musrenbang. Semiloka Nasional tersebut mengidentifikasi 3 pokok persoalan, yaitu: regulasi, mekanisme dan prosedur dalam Musrenbang.

Joko juga menjelaskan mengenai pentingnya partisipasi perempuan dalam Musrenbang, dimana ketika bicara pembangunan harusnya hasil pembangunan dirasakan sama antara perempuan  dan laki-laki. Ketika proses pelaksanaan itu tidak diikuti semua unsure masyarakat akan sulit bisa mengakomodasi kepentingan semua golongan, terutama perempuan. Di beberapa daerah partisipasi perempuan dalam Musrenbang sudah ada walau masih kecil, tapi dibanyak daerah lainnya partisipasi Musrenbang masih didominasi oleh laki-laki. Kebijakan yang tegas yang mengatur partisipasi perempuan dalam Musrenbang dibutuhkan, karena dalam kehidupan masyarakat saat ini, dalam ranah sosial dan budaya negeri ini, posisi perempuan belum sepenuhnya berada dalam posisi dan situasi setara, kuatnya budaya patriarki yang masih mendominasi telah membuat posisi kaum perempuan senantiasa tersubordinasi. Berbagai posisi kunci dalam ranah politik masih dominan dipegang kaum lelaki. Masyarakat patriarkis selalu berprasangka, perempuan cenderung berkapasitas rendah, kurang kompeten, dan tidak bermutu, hanya karena ia berkelamin perempuan. Dengan standar ganda, perempuan yang akan menduduki jabatan publik maupun berpartisipasi dalam ruang-ruang publik, seperti Musrenbang selalu dipertanyakan kualitasnya, tetapi hal itu tidak pernah atau jarang sekali dipertanyakan kepada lelaki apakah mereka mempunyai kompetensi dan kapasitas yang baik. Untuk itu dibutuhkan kebijakan yang tegas agar dalam implementasinya juga jelas. Kebijakan yang dibuat harus bertujuan agar kelompok/golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama atau bisa membuat kebijakan yang memberi keistimewaan pada kelompok tertentu. Hal tersebut karena sebagian besar para pengambil keputusan belum memiliki perspektif gender.

Rendahnya partisipasi perempuan juga terkait dengan adanya dishamonisasi perundang-undangan, dimana kebijakan seringkali berganti seiring dengan pergantian dari pejabat yang berwenang. Disharmonisasi kebijakan dapat menyebabkan beberapa hal, diantaranya: 

  • Pembentukan dilakukan oleh lembaga yang berbeda dan sering dalam kurun waktu yang berbeda;
  • Pejabat yang berwenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan berganti-ganti baik karena dibatasi oleh masa jabatan, alih tugas atau penggantian;
  • Pendekatan sektoral dalam pembentukan  peraturan perundang-undangan lebih kuat dibanding pendekatan sistem;
  • Lemahnya koordinasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan berbagai instansi dan disiplin hukum;
  • Akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan masih terbatas;
  • Belum mantapnya cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.

Dan disharmonisasi perundang-undangan itu berakibat pada:

  • Terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya;
  • Timbulnya ketidakpastian hukum;
  • Peraturan perundang-undangan tidak terlaksana secara efektif dan efisien;
  • Disfungsi hukum, artinya hukum tidak dapat berfungsi memberikan pedoman berperilaku kepada masyarakat, pengendalian sosial, penyelesaian sengketa dan sebagai sarana perubahan sosial secara tertib dan teratur.

Dari pemaparan draf tersebut ada beberapa pertanyaan dari peserta yang bersifat klarifikasi, misalnya yang disampaikan oleh Hendri dari Yappika, dimana minta klarifikasi terkait tidak tegasnya jadwal dari Musrenbang padahal sudah ada jadwal yang pasti, selain itu juga ada pertanyaan mengai kalau memang hasil pembangunan bersifat infrastruktur apa salahnya. Selain yang bersifat klarifikasi ada banyak masukan dari peserta yang hadir untuk perbaikan dari draf yang sudah ada. Beberapa poin masukan dari peserta adalah:  

  • Bagaimana struktur pemerintahan
  • Prinsip good governance
  • Kebutuhan data terpilah
  • Titik kritis ada pasca perencanaan (siklus penganggaran)
  • Kebutuhan politik apa yang akan di dorong dalam Musrenbang terkait dengan isu perempuan

Adanya pendekatan politik dan teknokratis (proses)Ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari lokakarya terkait dengan kebijakan, mekanisme dan prosedur dan output Musrenbang (dokumen perencanaan dan anggaran), rekomendasinya adalah:

Kebijakan:

  1. Review kebijakan UU No 25 th 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. Pendampingan Revisi UU 32 th 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Memperkuat juklak juknis pelaksanaan Musrenbang
  4. Memperkaya Surat Edaran Kepala daerah
  5. Sinergi antara pusat dan daerah (I)
  6. Undang-undang Statistik (Kebijakan tentang data terpilah)

Mekanisme dan Prosedur:

  1. Identifikasi problem untuk pra musrenbang
  2. Memperkuat dan mengembangkan  organisasi perempuan di tingkat lokal
  3. Meningkatkan kapasitas teknokratis anggaran di kelompok perempuan

Output Musrenbang (dokumen perencanaan dan anggaran)

  1. Mengawal SKPD, sinergi SKPD
  2. Mendorong dibukanya akses RAPBD
  3. Mendorong kebijakan/peraturan yang pasti
  4. Lobby
  5. Monitoring hasil musrenbang
  6. Transparansi anggaran
  7. Penguatan Civil society

 

Setelah merumuskan rekomendasi acara berakhir dengan menginformasikan bahwa hasil dari lokakarya tersebut sebagai bahan untuk merevisi dari kajian kebijakan yang sudah ada dan hasil akhirnya akan dibagikan kepada peserta yang hadir melalui email.****(Joko Sulistyo)

Sumber: http://kalyanamitra.or.id/eventsdetail.php?id=0&;iddata=110

Terakhir Diupdate ( Kamis, 24 November 2011 17:04 )  

Add comment


PBB Harus Perhatikan Persoalan HAM di Indonesia

pbbDewan HAM PBB akan melakukan Tinjauan Periodik Universal (UPR) kepada seluruh negara anggota PBB di Jenewa Swiss, pada 23 Mei nanti. Dalam UPR yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali itu, beberapa aktivis HAM meminta PBB untuk memmperhatikan secara serius maraknya kasus pelanggaran HAM, khususnya terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini...

no-rice-sehari-tanpa-nasiUsaha pemerintah untuk mengembangkan pangan lokal melalui Gerakan Sehari Tanpa Nasi memang layak diapresiasi. Namun demikian, menurut praktisi pertanian, poin penting dan paling utama seiring ajakan itu adalah aksi konkrit pemerintah dalam mendorong pengembangan pangan lokal hingga ketersediaannya terjaga dengan harga terjangkau.

Video Komunitas

You need Flash player 6+ and JavaScript enabled to view this video.
Title: Membangun Kemandirian Ekonomi (0:09:28)


mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter

We have: 119 guests online
Your IP: 38.107.179.244
 , 
Today: Mei 19, 2012

FacebookTwitterGoogleYoutube

Opini

RAN P4DK, Mendamba Sinergi Efektif

foto mbak rubySampai pertemuan ke 25, kami tetap tidak tahu kapan draft Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perencanaan Pemberdayaan dan Partisipasi Perempuan di Daerah Konfik (RAN P4DK) akan disahkan. Peserta dialog N-Peace, sebuah jaringan perempuan perdamaian yang digawangi oleh UNDP, terlihat sedikit resah selama pertemuan dua hari di Bali Kuta Resort pada 18-19 April baru-baru ini. Wajar saja...

Fokus

Menjadikan Kesetaraan Gender Sebagai Gerakan Bersama

Perbedaan peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial-masyarakat tentu saja tidak menjadi suatu masalah. Namun kenyataanya, diskriminasi terhadap perempuan akibat perbedaan gender itu terus terjadi. Ironisnya lagi, pada level gerakan sosial, kesetaraan gender masih dianggap hanya menjadi urusan perempuan. Isu kesetaraan gender...

Jajak Pendapat

Apakah Muatan RUU Kesetaraan Gender Sudah Menjamin Pemenuhan Hak Perempuan?

Share/Save/Bookmark