Selasa, 17 Januari 2012 Ustadz Tajul Muluk mewakili warga Syiah Dusun Nangkerenang, Sampang beserta pengacaranya menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR RI terkait dengan pembakaran rumah, musholla, dan madrasah oleh warga Sunni di Dusun Nangkerenang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Madura. Aksi pembakaran dan juga teror memaksa mereka diungsikan di Gedung Olah Raga (GOR) Sampang. Sampai saat ini pelaku masih belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran.Warga pun masih mendapatkan teror meskipun sudah kembali ke rumah. Untuk itu, Ustadz Tajul sebagai pemimpin Syiah di Sampang menyampaikan pengaduan.
AMAN Indonesia beserta Kontras, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan PP Muhammadiyah ikut mendampingi proses ini. AMAN melihat bahwa kasus ini merupakan pelanggaran hak konstitusi. Warga Syiah juga warga Negara Indonesia yang seharusnya juga dilindungi oleh Negara. Mereka juga berhak untuk meyakini keyakinannya tanpa ada pembatasan karena Undang-undang Dasar Negara (UUD) 1945 pasal 29 ayat 2 telah menjamin semua warga negaranya untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaanya. Islam juga menjamin hak seseorang untuk memilih keyakinannya tanpa ada paksaan (Qs. Al-Baqarah ayat 256).
Ada lima tuntutan yang diajukan dalam pertemuan di ruang sidang Komisi III saat itu. Pertama, menuntut pihak Polri untuk menangkap dalang dan pelaku pembakaran rumah, musholla, dan madrasah milik penganut Ahlul Bait (Syiah) di Karang Gayam, Sampang yang terjadi pada hari Kamis pagi 29 Desember 2011. Kedua,menuntut pemerintah untuk membangun kembali bangunan yang musnah dan merehabilitasi 307 korban. Tidak boleh lagi ada sisa-sisa kekerasan yang dapat membangkitkan kembali trauma warga. Ketiga, menuntut pemerintah untuk mempraktikkan HAM dalam bentuk penghentian kriminalisasi terhadap Ustadz Tajul yang jelas-jelas sebagai korban kemanusiaan. Keempat, menuntut pemerintah untuk bersikap lebih responsif terhadap ajaran agama yang toleran. Kelima, menuntut pemerintah untuk kembali menggalakkan nilai-nilai Pancasila yang sangat menghargai perbedaan, musyawarah, dan gotong royong sehingga setiap warga negara mempunyai filter dalam menerima faham-faham asing yang anti persatuan dan kemajemukan bangsa.
Tuntutan ini mendapat respon baik dari Komisi III. Melalui wakil ketuanya, M. Nasir Djamil, Komisi III menyatakan pihaknya dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepakat bahwa kasus di Sampang merupakan pelanggaran HAM. Komisi III berjanji akan segera mengupakan penyelesaian kasus tersebut, di antaranya dengan mengundang Kapolri untuk dimintai penjelasan.
Selain kepada Komisi III, Ustadz Tajul dan rekan-rekan juga akan menyampaikan pengaduan kepada Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Selanjutnya, AMAN dan mitra akan berusaha untuk terus melakukan advokasi dalam rangka melakukan rekonsiliasi konflik di Sampang, tepatnya di Dusun Nangkerenang, Desa Karang Gayam. AMAN melihat kedua kelompok ini, baik Syiah maupun Sunni merupakan korban dari fanatisme faham keagamaan dan kemiskinan struktural dimana masyarakat di Nangkerenang jauh dari akses pendidikan, kesehatan maupun akses ekonomi. (Mh/An)






Dewan HAM PBB akan melakukan Tinjauan Periodik Universal (UPR) kepada seluruh negara anggota PBB di Jenewa Swiss, pada 23 Mei nanti. Dalam UPR yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali itu, beberapa aktivis HAM meminta PBB untuk memmperhatikan secara serius maraknya kasus pelanggaran HAM, khususnya terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini...
Usaha pemerintah untuk mengembangkan pangan lokal melalui Gerakan Sehari Tanpa Nasi memang layak diapresiasi. Namun demikian, menurut praktisi pertanian, poin penting dan paling utama seiring ajakan itu adalah aksi konkrit pemerintah dalam mendorong pengembangan pangan lokal hingga ketersediaannya terjaga dengan harga terjangkau.




Sampai pertemuan ke 25, kami tetap tidak tahu kapan draft Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perencanaan Pemberdayaan dan Partisipasi Perempuan di Daerah Konfik (RAN P4DK) akan disahkan. Peserta dialog N-Peace, sebuah jaringan perempuan perdamaian yang digawangi oleh UNDP, terlihat sedikit resah selama pertemuan dua hari di Bali Kuta Resort pada 18-19 April baru-baru ini. Wajar saja...