Organisasi Kerja Sama Islam (dahulu Organisasi Konferensi Islam) adalah sebuah organisasi internasional dengan 57 negara anggota yang memiliki seorang perwakilan tetap di Perserikatan Bangsa-Bangsa. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September 1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerusalem. OKI mengubah namanya dari sebelumnya Organisasi Konferensi Islam pada 28 Juni 2001.
OKI ditujukan sebagai wadah komunitas islam berkumpul, solidaritas dan memajukan HAM. Meski pernah vakum antara tahun 1980-1989, namun OKI berhasil mengeluarkan Deklarasi Kairo pada tahun 1990 sebagai peryataan komitmen pada permasalahan hak asasi manusia. Walau sudah lama berdiri dan memiliki keanggotaan lebih luas dari ASEAN,namun baru pada tahun 2010 OKI membangun mekanisme HAM dengan mendirikan Independent Permanent Human Rights Commission (IPHRC).
Pembentukan IPHRC oleh OKI merupakan langkah maju bagi komunitas Islam yang selama ini dianggap menentang prinsip-prinsip HAM Internasional. Pembentukan IPHRC juga menjadi kemajuan tatkala diskursus HAM di komunitas Muslim terhenti pada Deklarasi Kairo yang dibentuk dua dasawarsa yang lalu. Yang terpenting, dari pembentukan Komisi HAM ini menjadi titik awal pemajuan HAM di Negara-negara Muslim, tatkala kondisi HAM di Negara-negara tersebut berada pada tigkat yang memprihatinkan, walaupun tidak jarang mereka berkomitmen untuk terlibat dalam mekanisme HAM PBB seperti ratifikasi Konvensi.
Setelah melakukan Pertemuan Inisiatif dan Orientasi di Jeddah, Arab, Saudi, pada 7-8 Desember 2011, IPHRC OKI mengadakan pertemuan pertama di Jakarta, Indonesia pada tanggal 20-24 Februari 2012. Pertemuan tersebut akan merumuskan Rule of procedure IPHRC, perumusan mandate Komisi sesuai dengan Statua IPHRC, dan beberapa isu hak asasi manusia di Negara-negara Muslim, seperti hak perempuan, hak anak, hak atas pembangunan, dan tentang pentingnya dialog antar iman bagi komunitas agama.
Kurangnya pengetahuan tentang perkembangan HAM OKI dan kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh OKI, termasuk pembentukan IPHRC tersebut berimplikasi juga pada kurangnya perhatian masyarakat sipil terhadap mekanisme tersebut, padahal salah satu mekanisme multilateral dapat digunakan oleh masyarakat sipil untuk mendorong perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM di Negara-negara Muslim. Untuk itu pertemuan pertama IPHRC di Indonesia pada tanggal 20-24 Februari 2012 menjadi momentum bagi masyarakat sipil di Indonesia untuk mendukung proses tersebut sekaligus menjadi momentum sosialisasi IPHRC dalam rangkaian advokasi HAM, baik ditingkat nasional atau internasional. Dorongan masyarakat sipil menjadi penting dalam proses tersebut, selain sebagai dukungan terhadap rangkaian reformasi yang dllakukan oleh OKI selama ini, juga sebagai jaminan akuntabilitas dan transparansi Komisi, karena hamper setiap mekanisme regional peranan masyarakat sipil tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan mekanisme yang sesuai dengan prinsip danm standar HAM internasional.
Dalam rangka itu semua, maka HRWG bekerjasama dengan pelbagai organisasi masyarakat sipil di Indonesia, seperti Imparsial, Kalyanamitra, The Wahid Institute dan lain sebagainya menyelenggarakan Forum Masyarakat Sipil untuk Sidang Pertama OIC Independent Permanent Human Rights Commission. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Jakarta, 19 Februari 2012. Kegiatan tersebut juga sebagai simbolisasi dukungan masyarakat sipil Indonesia terhadap IPHRC OKI sekaligus pula memberikan masukan terhadap mekanisme HAM yang baru terbentuk ini. Pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Wakil Indonesia di IPHRC.
Acara yang dilangsungkan selama satu hari tersebut dibagi menjadi tiga sesi. Pada sesi pertama mengangkat tema Update perkembangan OKI dan IPHRC. Narasumber yang dihadirkan dalam sesi ini adalah perwakilan dari Direktorat Sosial, Budaya dan Organisasi Internasional Kementerian Luar Negeri, Andy Yentriani (Komisioner Komnas Perempuan) dan Muhammad Hafiz (HRWG). Perwakilan dari Departemen menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan sejarah OKI. Sementara Hafiz dari HRWG menyampaikan peluang dan tantangan pembentukan Komisi HAM OKI. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Hafiz diantaranya adalah kemajuan siginifikan dari OKI seperti pembentukan IPHRC, yang bisa dilihat dari pasal 5 OIC Charter yang menyebutkan bahwa OKI terdiri dari beberapa lembaga inti, dan salah satunya adalah Independent Permanent Commission of Human Rights (IPHRC). Sementara dalam Bab X pasal 15 OIC Charter tertulis “IPHCR akan memajukan hak asasi manusia dalam bidang hak sipil politik, hak social danm ekonomi diabadikan dalam dokumen-dokumen konvenan dan deklarasi secara universal berdasarkan instrument hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam. Selain itu pada tahun 2008, OKI juga mengelurkan OIC Plan of Action for Advancement of Women (OPAAW), serta diadopsinya resolusi IPHRC pada Pertemuan Dewan Menlu OKI, Juni 2011, “Mindful of the need to empower the Organization of the Islamic Conference with a mechanism to strengthen and protect human rights in the Member States: (Resolution No. 7/38-ORG on Election of Member of the OIC Independent Permanent Human Rights Commission).
Senada juga dengan Hafiz, Andy memandang pembentukan IPHRC merupakan kemajuan signifikan dari OKI yang sudah terbentuk sejak tahun 1969. Menurut Andy ada kepentingan Indonesia dalam turut mendukung IPHRC, yaitu untuk meneguhkan kepemimpinan Indonesia dalam HAM. Mendukung IPHRC juga tidak serta merta meneguhkan Indonesia sebagai Negara Islam, karena OKI bukan hanya perkumpulan Negara-negara Islam tapi juga suatu organisasi yang sangat politis, maka Indonesia sebagai Negara berpenduduk Muslim terbanyak didunia penting turut menegakan HAM sesuai dengan prinsip-prinsip HAM Universal. Selain itu Andy juga menekankan bahwa apa yang terjadi selama ini, di Negara-negara Islam, dimana HAM masih di pandang sebagai produk barat. Proses penghukuman yang seringkali melanggar HAM juga harus dikaji lagi apakah hal tersebut merukan tradisi atau theology.
Dalam sesi kedua pertemuan ini, dan merupakan tujuan utama dari adalah memetakan masukan dari masyarakat sipil kepada wakil Indonesia di IPHRC. Dalam sesi ini peserta dibagi menjadi lima kelompok untuk mendikusi beberapa isu, yaitu: Hak perempuan dan anak; HAM dalam Konflik Palestina-Israel; Hak menyatakan pendapat dan berekpresi; Interfaith dialoque, intoleransi dan kebebasan beragama/berkeyakinan; Buruh migrant. Hasil dari diskusi kelompok tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada perwakilan Indonesia di IPHRC yaitu ibu Siti Ruhaini Dzuhayatin.
Sementara di sesi terakhir yang membahas mengenai HAM di dunia Islam: Pengenalan Komisi HAM OKI. Dalam sesi ini dibuka oleh Ridwan Syaikh dari sekretariat Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Ridwan Syaikh menjelaskan bahwa OKI bukan hanya perkumpulan Negara-negara Islam, tapi OKI juga merupakan organisasi yang sifatnya sangat politis. Dalam sesi ini dihadirkan beberapa pembicara diantaranya adalah: Ibu Musdah Mulia yang menyampaikan soal Peranan Indonesia dalam Pembangunan HAM Indonesia. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Ibu Musdah, terutama tentang tantangan kunci penegakan HAM di Negara-negara Islam, dimana seringkali terjadi bahwa hukum Islam adalah hukum Tuhan. Hal lain yang menghambat penegakan HAM adalah ketidaksetaraan laki-laki dan perempuan.
Pembicara lainnya dalam sesi ini adalah Ibu Yuniati Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan. Ibu Yuni menyampaikan konteks Indonesia dimana Komnas Perempuan menemukan banyak sekali kekerasan terhadap perempuan, karena perempuan masih dilihat sebagai obyek. Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang berhasil didokumentasikan oleh Komnas Perempuan. Selain itu Komnas Perempuan juga menemukan ada 207 kebijakan diskriminatif, dimana kebijakan-kebijakan tersebut bernafaskan agama.
Ibu Siti Ruhaini Dzuhayatin, selaki perwakilan Indonesia di IPHRC juga menyampaikan pemamaparannya dalam sesi ini. Ibu Ruhauini menginformasikan bahwa mekanisme IPHRC, mandate dan lain sebagainya baru akan dibicarakan dalam pertemuan pertama tersebut. Ibu Ruhaini merupakan salah satu dari 18 komisioner IPHRC. Selain Indonesia, perwakilan IPHRC yang perempuan berasal dari Afganistan, Sudan dan Malaysia. Dengan adanya wakil perempuan di IPHRC tentu saja memperlihatkan bahwa OKI yang notabene beranggotakan Negara-negara Islam menerima adanya kepempinan perempuan. Narasumber terakhir dalam sesi ini yaitu Bapak Muhammad Choirul Anam dari HRWG. Pak anam menyampaikan beberapa hal terkait peranan masyarakat sipil dalam OKI.***(JK)
Sumber: http://kalyanamitra.or.id/eventsdetail.php?id=1&;iddata=118






Dewan HAM PBB akan melakukan Tinjauan Periodik Universal (UPR) kepada seluruh negara anggota PBB di Jenewa Swiss, pada 23 Mei nanti. Dalam UPR yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali itu, beberapa aktivis HAM meminta PBB untuk memmperhatikan secara serius maraknya kasus pelanggaran HAM, khususnya terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini...
Usaha pemerintah untuk mengembangkan pangan lokal melalui Gerakan Sehari Tanpa Nasi memang layak diapresiasi. Namun demikian, menurut praktisi pertanian, poin penting dan paling utama seiring ajakan itu adalah aksi konkrit pemerintah dalam mendorong pengembangan pangan lokal hingga ketersediaannya terjaga dengan harga terjangkau.





Sampai pertemuan ke 25, kami tetap tidak tahu kapan draft Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perencanaan Pemberdayaan dan Partisipasi Perempuan di Daerah Konfik (RAN P4DK) akan disahkan. Peserta dialog N-Peace, sebuah jaringan perempuan perdamaian yang digawangi oleh UNDP, terlihat sedikit resah selama pertemuan dua hari di Bali Kuta Resort pada 18-19 April baru-baru ini. Wajar saja...