Muhammadiyah bisa dikatakan maju dalam memasukkan pemikiran seputar gender. Misalnya keputusan Muktamar ke-46, 2010, perempuan masuk struktur organisasi Muhammadiyah. Namun, dalam masalah gender dalam organisasi Muhammadiyah belum tuntas pelaksanaannya.
Demikianlah salah satu kesimpulan dari argumen Komisioner HAM Organisasi Kerjasama Islam (OKI) asal Indonesia, Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin saat mempertahankan disertasi "Rezim Gender Muhammadiyah, Kontestasi Gender, Identitas dan Eksistensi" dalam ujian terbuka di Program Pasca Sarjana Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada,sebagaimana ditulis pikiranrakyat.com, Senin (20/2).
Ketua Pengurus Perkumpulan Rifka Annisa ini membagi tiga kelompok agen gender di tubuh Muhammdiyah, yaitu kelompok arusutama, kelompok progresif, dan kelompok tekstual. Kelompok pertama cenderung menempatkan kemitraan senior-junior dengan memberi porsi peran lebih luas pada perempuan. Kelompok progresif cenderung menempatkan kemitraan perempuan dan laki-laki sejajar, sedang kelompok tekstual yang menentang kesetaraan gender.
Dalam tataran praktis, Muhmmadiyah masih menggambarkan ideologi senior-junior partnership kelompok arus utama. Sementara dalam tataran ideologis, kelompok progresif berupaya menggeser dualisme ini menjadi ideologi equal partnership yang dipandang mencerminkan Muhammadiyah sebagai organisasi pembaharu.
"Perempuan yang kini dibolehkan menjadi pengurus Muhammadiyah menandakan pendobrakan eksklusivitas maskulin persyarikatan Muhammadiyah. Meski masih terbatas dalam konteks tertentu, pengakuan perempuan boleh menjadi imam salat secara tak langsung meruntuhkan superioritas laki-laki yang absolut,"katanya.
Biarpun begitu, lanjut Siti Ruhaini, sejauhmana pergeseran rezim gender itu akan terwujud sangat tergantung pada sejauhmanakah kelompok progresif atau kelompok pereferi dalam Muhammadiyah mampu mengarusutamakan ide keseteraan dalam persyarikatan Muhammadiyah.
Dalam Muktamar ke-46 atau bertepatan 100 tahun Muhammadiyah, pemikiran progresif telah memenangkan pertarungan konsep. Muktamar menerima pandangan progresif bahwa perempuan boleh menjadi iman dan pengurus Muhammadiyah.
Menurut dia dalam keseharian masih terjadi tarik menarik dalam organisasi Muhammadiyah meskipun terdapat keputusan mutakhir soal gender. [haf]






Dewan HAM PBB akan melakukan Tinjauan Periodik Universal (UPR) kepada seluruh negara anggota PBB di Jenewa Swiss, pada 23 Mei nanti. Dalam UPR yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali itu, beberapa aktivis HAM meminta PBB untuk memmperhatikan secara serius maraknya kasus pelanggaran HAM, khususnya terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini...
Usaha pemerintah untuk mengembangkan pangan lokal melalui Gerakan Sehari Tanpa Nasi memang layak diapresiasi. Namun demikian, menurut praktisi pertanian, poin penting dan paling utama seiring ajakan itu adalah aksi konkrit pemerintah dalam mendorong pengembangan pangan lokal hingga ketersediaannya terjaga dengan harga terjangkau.




Sampai pertemuan ke 25, kami tetap tidak tahu kapan draft Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perencanaan Pemberdayaan dan Partisipasi Perempuan di Daerah Konfik (RAN P4DK) akan disahkan. Peserta dialog N-Peace, sebuah jaringan perempuan perdamaian yang digawangi oleh UNDP, terlihat sedikit resah selama pertemuan dua hari di Bali Kuta Resort pada 18-19 April baru-baru ini. Wajar saja...