Pada 7 Februari 1989, aparat militer dan kepolisian melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil, jemaah pondok pesantren Warsidi, di perkampungan Talangsari, Cihideung, Way Jepara, Kabupaten Lampung Tengah. Tidak berhenti dengan penyerangan, sejumlah tindakan lainnya juga dilakukan, mencakup pengusiran penduduk secara paksa, penyiksaan, penganiayaan dan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyimpulkan, ada dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Talangsari dan belum dituntaskan oleh pemerintah. Karena itu, ELSAM meminta agar pemerintah segera menuntaskan kasus yanga terjadi 23 tahun silam itu. "ELSAM mendesak kepada Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dan melakukan penyidikan dan penuntutan," kata Direktur Eksekutif ELSAM Indriaswati D Saptaningrum dalam pernyataannya, Selasa (7/2).
Komnas HAM pada 2008 telah menyelesaikan penyelidikan ‘projustisia’. Laporannya menyatakan, terdapat korban pembunuhan sekitar 130 orang, pengusiran penduduk secara paksa (77 orang), perampasan kemerdekaan (53 orang), penyiksaan dialami oleh sekitar 46 orang, dan korban persekusi serta korban penganiayaan berjumlah 229 orang.
Laporan itu juga menyebutkan beberapa pihak terkait peristiwa Talangsari, yaitu dua orang individu sebagai penanggung jawab, 19 orang penanggung jawab komando, 9 orang penanggung jawab atasan, dan 16 orang pelaku tindak kejahatan langsung.
ELSAM, kata Indriaswati, juga meminta DPR, khususnya Komisi III DPR memanggil Kejaksaan Agung atas penundaan penuntutan kasus ini. DPR juga diminta merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM Adhoc terhadap kasus tersebut. "ELSAM juga meminta Presiden untuk evaluasi kinerja Kejaksan Agung dalam penegakan HAM dan membentuk pengadilan HAM Adhoc untuk kasus Talangsari 1989."
Sumber:http://elsam.or.id/new/index.php?id=1772&;lang=in&act=view&cat=c/101






Dewan HAM PBB akan melakukan Tinjauan Periodik Universal (UPR) kepada seluruh negara anggota PBB di Jenewa Swiss, pada 23 Mei nanti. Dalam UPR yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali itu, beberapa aktivis HAM meminta PBB untuk memmperhatikan secara serius maraknya kasus pelanggaran HAM, khususnya terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini...
Usaha pemerintah untuk mengembangkan pangan lokal melalui Gerakan Sehari Tanpa Nasi memang layak diapresiasi. Namun demikian, menurut praktisi pertanian, poin penting dan paling utama seiring ajakan itu adalah aksi konkrit pemerintah dalam mendorong pengembangan pangan lokal hingga ketersediaannya terjaga dengan harga terjangkau.





Sampai pertemuan ke 25, kami tetap tidak tahu kapan draft Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perencanaan Pemberdayaan dan Partisipasi Perempuan di Daerah Konfik (RAN P4DK) akan disahkan. Peserta dialog N-Peace, sebuah jaringan perempuan perdamaian yang digawangi oleh UNDP, terlihat sedikit resah selama pertemuan dua hari di Bali Kuta Resort pada 18-19 April baru-baru ini. Wajar saja...